Karma Instan untuk Bang Jago Usai Palak dan Hajar Dosen

Round-Up

Karma Instan untuk Bang Jago Usai Palak dan Hajar Dosen

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 18 Feb 2025 08:30 WIB
Bang Jago bertato Gina ditangkap usai memalak seorang dosen di Rancaekek, Kabupaten Bandung
Bang Jago bertato 'Gina' ditangkap usai memalak seorang dosen di Rancaekek, Kabupaten Bandung. (Foto: istimewa)
Bandung -

AA (25) harus merasakan sad ending alias akhir cerita yang menyedihkan. Setelah berulah terhadap seorang dosen, pada akhirnya ia harus berurusan dengan polisi.

Hal itu bermula saat AA memalak seorang dosen. AA yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, memalak sang dosen di di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Minggu (16/2/2025) malam.

Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban inisial M (58) dalam perjalanan menjemput temannya untuk bermain badminton. Kemudian saat tiba di TKP korban langsung dihadang oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban profesinya dosen. Terus korban tiba-tiba dihadang pelaku untuk meminta uang dan rokok," Deny kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Setelah itu, korban menyampaikan tidak membawa uang. Namun, tanpa basa-basi AA langsung memukul korban.

ADVERTISEMENT

"Korban dipukul bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan," jelasnya.

Setelah itu bang jago tersebut langsung melarikan diri. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rancaekek.

Karma bagi pelaku pun langsung instan. Tak butuh waktu lama, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya. Kini, AA harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini pelaku yang di punggungnya terdapat tato bertuliskan 'Gina' itu masih dalam pemeriksaan di kantor polisi. Deny mengimbau, akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga

"Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," kata Deny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana.

(orb/orb)


Hide Ads