Seorang bang jago inisial AA (25) nekat melakukan pemalakan di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek. Aksi pemalakan tersebut dilakukan dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras).
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, aksi pemalakan tersebut dilakukan, Minggu (16/2/2025) malam. Kemudian tak berselang lama polisi langsung menangkap bang jago tersebut.
"Kejadiannya tadi malam. Pelaku sekarang sudah diamankan dan masih diperiksa," ujar Deny, kepada awak media, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban inisial M (58) dalam perjalanan menjemput temannya untuk bermain badminton. Kemudian saat tiba di TKP korban langsung dihadang oleh pelaku.
"Korban profesinya dosen. Terus korban tiba-tiba dihadang pelaku untuk meminta uang dan rokok," katanya.
Deny mengungkapkan setelah itu korban menyampaikan kepada bang jago tersebut tidak membawa uang. Kata dia, tanpa basa-basi bang jago tersebut langsung memukul korban.
"Korban dipukul bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan," jelasnya.
Setelah itu bang jago tersebut langsung melarikan diri. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
"Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dia menambahkan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di kantor polisi. Deny mengimbau, akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga
"Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," kata Deny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana.
(yum/yum)