Belajar dari Heri yang 2 Kali Termakan Rayuan Dukun 'Pengganda Uang'

Jabar Sepekan

Belajar dari Heri yang 2 Kali Termakan Rayuan Dukun 'Pengganda Uang'

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 16 Feb 2025 19:30 WIB
Ilustrasi dukup perempuan
Ilustrasi dukun (Foto: Getty Images/iStockphoto/Oleksandr Shevchenko)
Pangandaran -

Ingin cepat kaya, hidup senang tanpa kerja, hingga membeli barang mewah tanpa menguras tabungan, itulah salah satu alasan bagi seseorang mempercayai penggandaan uang.

Kasus penggandaan uang di Jawa Barat bukan pertama kali terjadi, terbaru kasus serupa terjadi di Kabupaten Pangandaran dan menimpa Heri Prasetyo, seorang warga Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi.

Dalam kasus ini, Heri berhasil diperdaya dua warga Pangandaran lainnya Fajar Syamsul dan Tantan Purnamasara. Dalam kasus ini, Heri ditipu Rp 52,5 juta oleh Fajar dan Tantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak tanggung-tanggung, Fajar dan Tantan menjanjikan keuntungan Rp1 miliar dalam kasus penggandaan uang itu.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, untuk mendapatkan uang Rp1 miliar itu, Heri diminta dua pelaku untuk mendepositokan uangnya. Tak hanya itu, Heri juga diajak untuk melakukan ritual. "Si korban akhirnya tertarik dan mau melakukan ritual," kata Mujianto, Kamis (13/2) lalu.

ADVERTISEMENT

Korban menyetorkan uang dua kali kepada 2 pelaku, pertama Heri menyerahkan uang Rp 21,5 juta dan kedua uang tambahan Rp 25 juta dengan alasan zakat.

Usai memberikan uang tersebut, korban diberikan sebuah koper hitam yang diklaim berisi uang Rp 1 miliar. "Korban lalu diberi sebuah koper hitam yang katanya berisi uang Rp 1 miliar, tapi syaratnya harus dibuka beberapa hari kemudian," ungkapnya.

Tak berselang lama, rasa penasaran korban semakin tinggi dengan koper itu, korban juga merasa curiga dan akhirnya membuka koper lebih awal. Bak disambar petir di siang hari, betapa terkejutnya Heri mendapati isi koper itu hanya berisikan handuk dan beberapa lembar uang palsu.

Ditipu Lagi

Merasa ditipu kedua pelaku, korban kemudian menemui pelaku di kawasan Pantai Batu Hiu tepatnya di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Bukan mengembalikan uang yang sudah diberikan korban, malah pelaku kembali menawarkan koper lain yang diklaim berisi Rp 2 miliar, tetapi dengan syarat korban harus membayar lagi Rp 9 juta agar bisa membukanya.

"Jadi total uang yang diserahkan korban ke pelaku sekitar Rp 52,5 Juta," ucap Mujianto.

Kecurigaan korban semakin memuncak hingga dia memaksa pelaku untuk membuka koper yang dijanjikan berisi miliaran rupiah. Namun, koper tersebut tak berisi uang alias kosong. Menyadari dirinya benar-benar tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangandaran.

Fajar dan Tantan sudah ditangkap polisi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasus yang menimpa Heri harus menjadi pelajaran bagi seluruh warga Jawa Barat agar tidak tertipu oleh orang yang mengaku bisa menggandakan uang.




(wip/yum)


Hide Ads