Seorang pria di Tasikmalaya dimaki-maki pasangan suami istri (pasutri). Hal itu dipicu persoalan utang piutang.
Video pasutri maki-maki pria Tasikmalaya tersebut viral di media sosial. Sebagaimana dilihat detikJabar pada Kamis (13/2/2025), dalam video terlihat seorang perempuan dengan dua laki-laki tengah berdiri.
Seorang perempuan berambut panjang tampak duduk bersimpuh di hadapan pria dan wanita yang juga pasutri di dalam sebuah rumah. Perempuan berambut panjang tersebut membentak pasutri. Jarinya tampak menunjuk hidung dan mengumpat pasangan suami istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tah pamajikan sia ge di datangan keur nyeukeul HP, Sia rek era di dieu. (Nah istri kamu juga di datengi lagi pegang HP, kamu mau malu di sini)," ujar perempuan berambut panjang yang terekam video.
Polisi sudah mengetahui terkait kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Selasa (11/2) lalu di Perumahan Marga Kampung, Gunung Kawung, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Ridwan, kejadian ini bermula saat kediaman D (31) didatangi pasutri yang bermaksud menagih utang bisnis sebesar Rp 400 juta.
"Betul kami menerima laporan penganiayaan yang diduga di lakukan suami istri pada hari Selasa tanggal 11 Februari. Penganiayaan itu terjadi di dalam rumah korban. Kejadian itu bermula tiba-tiba datang beberapa orang salah satunya perempuan," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan pengutang dianggap tidak kooperatif dan tak membayar utangnya. Sehingga, pasutri asal Bandung yang mendatanginya naik pitam. Bahkan pasutri itu beberapa kali berusaha memukul korban.
"Jadi setelah itu sempat dibawa pakai mobil korban ini, nah dia ngakunya si korban dianiaya lagi dalam mobil," kata Ridwan.
Korban bisa melarikan diri dari kendaraan saat keluarganya yang turut dibawa mau turun. Korban langsung lari dan masuk ke kantor Polsek Singaparna.
"Selanjutnya korban di bawa ke Polsek Singaparna, korban juga dibawa ke RSUD KHZ Musthafa untuk di obati dan visum," kata Ridwan Budiarta.
Menurut dia, penganiayaan tersebut terjadi dilatarbelakangi oleh adanya uutang piutang antara korban dan terlapor.
"Ini ada hubungan kerjasama, awalnya korban ini meminjam uang dari pada terlapor untuk urusan usaha. Namun korban gagal mengembalikan pinjaman," tutur Ridwan.
Informasi yang diterima polisi untuk pinjaman utang sebesar Rp 400 juta itu sudah memberikan jaminan kepada terlapor.
"Pinjamannya untuk urusan usaha sembako kalau keterangan dari korban. Sampai 400 juta jumlahnya," katanya.
Setelah adanya laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan atas laporan itu. Kepolisian melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Bahkan kita jemput bola, bahkan kita akan meminta keterangan saksi-saksi, dan bukti lainnya seperti CCTV termasuk video," kata dia.
(dir/dir)