Modus Jadi Orang Pintar, Pria di Banjaran Cabuli Tiga Perempuan

Kabupaten Bandung

Modus Jadi Orang Pintar, Pria di Banjaran Cabuli Tiga Perempuan

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 13 Feb 2025 12:59 WIB
Pria inisial B (31) saat diamankan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (13/2/2025).
Pria inisial B (31) saat diamankan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (13/2/2025). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Pria inisial B (31) melakukan pencabulan di Kampung Cigentur, Desa Mekarjaya, Kecamatan Banjaran. Modusnya, pria cabul ini mengaku sebagai orang pintar yang mengobati serta menambah rezeki korban.

Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung telah mengamankan pelaku, Kamis (13/2/2025). Polisi juga menetapkan B sebagai tersangka atas pencabulan terhadap korbannya, yakni GNA, ANS, dan E.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan peristiwa tersebut bermula saat tersangka tengah berada di sebuah warung cireng dekat rumah korban pada Kamis 23 Januari 2025. Tersangka kemudian mendekati korban dan mengaku sebagai orang pintar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan saat itu, salah satu korban ini atau ibunya sedang sakit. Sehingga dilakukan video call antara saksi korban dengan ibu. Video call tersangka ini menyampaikan bahwa perintah dari karuhunnya agar datang ke rumah korban untuk mengobati," ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (13/2/2025).

Aldi menjelaskan setelah itu tersangka langsung mendatangi rumah korban. Saat itu, korban berinisial E dan ANS tengah bersitegang atau adu mulut.

ADVERTISEMENT

"Nah, saat itu pelaku menyampaikan, nah itu kerasukan setan. Sehingga pelaku mencoba mengobati. Nah, malam itu pelaku atau tersangka ini mengobati E di belakang rumah, terjadilah pencabulan," katanya.

Setelah itu tersangka meminta keluarga untuk membeli sesajen untuk mengobati korban lainnya. Kemudian tersangka memutuskan untuk menginap di rumah korban.

"Pada pagi harinya terjadilah pencabulan terhadap korban yang masih anak, inisial GNA, ini di dapur. Kemudian korban ANS ini di rumah sebelah. Kebetulan ini korban sebenarnya ada dua keluarga yang rumahnya berdempetan," jelasnya.

Aldi menambahkan saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya korban lainnya. Makanya dirinya meminta jika ada yang merasa jadi korban untuk segera melapor ke Mapolresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli tiga wanita. Dia mengaku selama ini tak memiliki ilmu spiritual dan hanya sebagai seorang terapi panggilan yang sudah dilakoni selama sembilan tahun.

"Udah 9 tahun (mijit). Enggak buka pratek, jadi aku mah hanya panggilan," katanya.

Menurutnya, dia mengelabui korban untuk memuaskan hasratnya. Sehingga, dia berpura-pura menjadi orang pintar.

"Iya saya hanya pura-pura (supranatual). Saya mah tukang terapi, engga punya kekuatan supranatural," katanya.

Dia mengaku hanya sekali melakukan aksi cabulnya. Dia mengaku khilaf dan menyesal.

"(Cabul) cuma sekali itu doang. Saya hilaf dan menyesal. Saya hanya tukang terapi, biasa ngobati asam urat dan kolesterol," jelasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads