Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang tega mencabuli putri tirinya sendiri. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan selama bertahun-tahun.
Berikut fakta-faktanya
1. Kakak Beradik
Korban pencabulan WS (45) diketahui merupakan kakak beradik. Korban adalah anak tiri yang selama bertahun-tahun kerap dicabuli oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun korban yang merupakan anak pertama dari istri pelaku kini sudah duduk di bangku kuliah atau berusia 22 tahun. Sedangkan adiknya masih di bawah umur berusia 15 tahun.
2. Berduaan di Kamar
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap ketika ibu korban curiga mendapati suaminya berada di kamar berduaan dengan anaknya yang kedua.
Dia kemudian menghubungi anaknya yang pertama terkait hal tersebut. Anak pertama pun kemudian mengakui bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya.
"Melihat gelagat mencurigakan, ibunya tidak bertanya langsung tapi nanya ke anaknya yang pertama. Kemudian mengakui telah dicabuli ayah sambungnya," jelasnya.
3. Pelaku Ditahan
Polisi pun mendapat laporan dari korban atas kasus pencabulan tersebut, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Yang melakukan pelaporan korban pertama. Melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum. Tersangka ditahan pada 10 Januari 2025," ucapnya.
4. Dijanjikan Kuliah
Dalam aksinya, pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan menyekolahkan korban ke perguruan tinggi. Selain itu, tersangka juga sering mengancam akan membunuh korban jika tidak mau disetubuhi.
"Diancam dibunuh jika buka suara, tersangka melakukan cabul ke dua korban beberapa kali," kata Akmal.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(bba/yum)