2 ASN di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi, Terancam Dipecat Tidak Hormat

2 ASN di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 10 Feb 2025 10:53 WIB
Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi
Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kini menghadapi sanksi berat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa keduanya akan diberhentikan sementara dan dapat dipecat dengan tidak hormat jika terbukti bersalah.

"Untuk status ASN yang ditersangkakan, mereka akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Sambil menunggu proses hukum berlanjut, jika sudah ada putusan bersalah, maka mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, kepada detikJabar, Senin (10/2/2025).

Selain sanksi administratif, Pemkab Sukabumi juga menyiapkan bantuan hukum bagi kedua ASN yang kini berstatus tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pemerintah daerah, kita punya lembaga bantuan hukum (LBH). Nanti LBH akan menyikapi keterkaitan ASN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi," ujar Ganjar.

Namun, ia menegaskan bahwa pendampingan hukum ini hanya sebatas administratif, bukan pembelaan di ranah pidana. Jika terbukti bersalah, maka ASN tersebut harus menjalani konsekuensi hukum tanpa intervensi dari Pemkab.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dua ASN yang ditangkap polisi saat ini berdinas di dua instansi yang berbeda. Salah satunya bahkan akan segera pensiun dalam waktu dekat.

"AR akan pensiun per 1 Mei 2025. Sedangkan ASN inisial PS merupakan CPNS yang masuk pada tahun 2020, jadi dia masih baru," ungkap Ganjar.

AR sendiri saat ini menjabat sebagai Kabid di Dinas Perikanan sementara PS berstatus sebagai staf pelaksana di Dinas Perindustrian.

"AR saat ini menjabat sebagai Kabid di Dinas Perikanan. Sedangkan PS adalah staf pelaksana di Dinas Perindustrian," kata Ganjar.

Dugaan korupsi yang menjerat dua ASN ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang di Disdagin tahun 2022, yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Berdasarkan penelusuran detikJabar di LPSE Kabupaten Sukabumi, ada dua proyek pengadaan yang memiliki nilai sejumlah itu di tahun 2022, antara lain,

Pengadaan Peralatan Produksi IKM Logam - Pagu anggaran Rp 1,05 miliar, tetapi harga kontrak turun hampir 50% dari HPS.

Pengadaan Peralatan Produksi untuk IKM Sutra - Pagu anggaran Rp 1,14 miliar, tetapi hanya satu peserta yang lolos, sementara 35 peserta lain gugur.

Hingga saat ini, polisi belum mengungkap secara detail peran kedua ASN ini dalam proyek tersebut, namun mereka diduga ikut terlibat dalam skema yang menyebabkan kebocoran anggaran negara.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads