Sebuah warung yang berdiri di tepi Jalan Raya Tangkuban Parahu, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dibongkar paksa.
Warung tersebut dibongkar anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Selasa (11/2/2025). Saat dibongkar, warung tersebut sedang dalam keadaan tutup dan tak ada pemiliknya.
"Kami hari ini membongkar warung di Lembang, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang," kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas membongkar bangunan warung yang dibuat dari tripleks tersebut sampai tak bersisa. Hal itu sebagai antisipasi supaya pemilik tak lagi mengoperasikan warung itu menjadi tempat penjualan obat terlarang.
"Kita bongkar seluruhnya supaya warung ini jangan sampai dipakai lagi sebagai tempat menjual obat terlarang dan narkotika lainnya," kata Tanwin.
Dari hasil pembongkaran, di dalam warung itu hanya tersisa sedikit barang bukti obat terlarang berbagai jenis. Disinyalir sebelumnya pemilik warung sudah menjual banyak obat terlarang.
Baca juga: Ganasnya Minuman 'Pencabut Nyawa' di Cianjur |
"Kita temukan sisa plastik bekas pembungkus obat. Kemudian ada sisa obat-obatan terlarang sebanyak 100 butir," ujar Tanwin.
Tanwin mengatakan masyarakat bisa melaporkan terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang di wilayahnya supaya langsung ditindaklanjuti kepolisian.
"Silakan laporkan langsung jika disinyalir di daerah masyarakat ada transaksi obat terlarang dan narkotika lainnya," kata Tanwin.
(sud/sud)