Jalan Kelam Perempuan Cimahi Jadi Korban TPPO di Babel

Jalan Kelam Perempuan Cimahi Jadi Korban TPPO di Babel

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 10 Feb 2025 18:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Cimahi -

Pilu dialami seorang warga Kampung Sindang Sari, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban diketahui bernama Ayu Restya Rahma Dewi Ayang (18). Ia sempat terkatung-katung di wilayah Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung sejak awal Februari 2025.

Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan langsung dari korban via akun Instagram mengenai kondisinya di Bangka Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami menerima pesan ke akun instagram Polres Cimahi, bahwa seorang perempuan warga Cimahi jadi korban dugaan tindak pidana TPPO di Kepulauan Bangka Belitung," kata Andry saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (10/2/2025).

Andry mengatakan peristiwa itu berawal saat korban melihat info lowongan pekerjaan yang tersebar di media sosial facebook. Korban kemudian tertarik untuk melamar pada lowongan pekerjaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi korban ini melihat informasi lowongan pekerjaan di facebook. Dia lalu berkomunikasi dengan pihak yang menyebarkan lowongan kerja itu, dijelaskan pekerjaannya sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Pangkal Pinang," ujar Andry.

Korban kemudian berangkat ke Pangkal Pinang dengan uang dari pemberi pekerjaan. Di sana ia dijemput oleh pemberi lowongan kerja lalu diantarkan ke kafe yang disebutkan menjadi tempat korban bakal bekerja.

"Ternyata pekerjaan yang ditawarkan itu tidak sesuai dan korban merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Pengakuan korban dia akan bekerja seperti open BO, sehingga ditolak oleh korban," kata Andry.

Korban yang tidak sreg dengan pekerjaan yang bakal dijalaninya, kemudian meminta pulang ke Cimahi. Namun sayang, pihak kafe tempat korban hendak bekerja meminta uangnya dikembalikan terlebih dahulu.

"Jadi korban ini awalnya diberikan ongkos transport dari Cimahi ke Pangkal Pinang sebesar Rp2,8 juta. Korban ingin pulang ke Cimahi karena pekerjaannya tidak cocok, tapi pihak kafe minta uangnya dikembalikan dulu. Akhirnya korban tidak bisa kemana-mana karena tidak punya uang," kata Andry.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berkoodinasi dengan Polda Bangka Belitung untuk membebaskan dan memulangkan korban.

"Sampai akhirnya pada 8 Februari kemarin korban berhasil kami pulangkan berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung. Saat ini korban sudah kembali ke keluarganya di Cimahi," ungkap Andry.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads