Sebuah video yang menunjukkan dua mobil, Suzuki Ertiga dan Suzuki XL-7, di Kota Sukabumi menggunakan nomor pelat yang sama, viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian warganet dan menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan nomor kendaraan tersebut.
Video itu viral di media sosial Facebook. Dalam video berdurasi 11 detik terlihat satu unit Suzuki All New Ertiga dan satu Suzuki XL-7 berwarna hitam sama-sama menggunakan nomor polisi F 1624 TE dengan masa berlaku hingga Juni 2028. Salah satu mobil berada di pinggir jalan, sementara kendaraan lain dengan nomor pelat serupa terparkir di sebuah garasi rumah.
Maulid Zaidan, pemilik kendaraan yang sah, membagikan unggahan tersebut di media sosial grup Sukabumi Facebook. Dalam komentarnya, ia menyebutkan mobil dengan nomor pelat yang sama ditemukan di daerah Ciandam, Cibeureum, Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upami kieu, kedah di taroskeun ka Kantor Satlantas atanapi ka Samsat? (Kalau seperti ini, harus ditanyakan ke Kantor Satlantas atau ke Samsat?)," tulis Maulid dalam unggahannya, Senin (10/2/2025).
![]() |
Merasa khawatir akan kemungkinan penyalahgunaan nomor kendaraannya, Maulid berencana melaporkan kejadian ini ke Satlantas Polres Sukabumi Kota atau Samsat terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menanggapi ini, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa menyatakan pihaknya akan segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut. "Kami akan segera menindaklanjuti dan memastikan siapa pemilik kendaraan yang sah," kata Deo saat dikonfirmasi.
Selain itu, polisi sedang berupaya menghubungi pemilik kendaraan lainnya yang menggunakan nomor pelat serupa. "Kami tengah berkomunikasi dengan pemilik kendaraan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan hasilnya," sambungnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, sementara masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi pemalsuan plat nomor kendaraan yang bisa berujung pada tindak kriminal.
Sementara itu, Randi (28), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, mengakui dirinya menggunakan pelat nomor yang ternyata telah terpakai oleh kendaraan lain. Menurutnya, kendaraan yang digunakannya merupakan hadiah dari Bank BRI pada September 2024 lalu. Namun, hingga kini, proses registrasi kendaraan tersebut masih berlangsung.
"Betul, saya mendapatkan hadiah dari Bank BRI, tetapi proses registrasi kendaraan masih berjalan," kata Randi kepada detikJabar di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota, Senin (10/2/2025).
Randi menjelaskan ia baru mengetahui adanya kesamaan nomor pelat saat berpapasan di jalan dengan kendaraan lain yang memiliki nomor identik. Menurutnya, nomor polisi ganda F 1624 TE tersebut baru dipakai selama dua hari.
"Saya baru tahu kalau pelat nomornya sama saat di jalan, papasan. Bikinnya di Cipoho, di pinggir jalan, harganya Rp140-an," ujarnya.
"Alasan pakai pelat nomor (palsu) buat keluar kota, saudara minta tolong buat pindahan, ke Depok. Nomornya saya sendiri secara acak," sambungnya.
(orb/orb)