Ulah Memalukan Oknum Guru Ngaji di Kuningan

Jabar Sepekan

Ulah Memalukan Oknum Guru Ngaji di Kuningan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 09 Feb 2025 20:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Kuningan -

Seorang ibu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, beberapa waktu lalu tak menyangka mendapatkan kabar yang begitu menyesakkan dari anak perempuannya. Setelah menemukan keanehan, sang anak yang masuk duduk di kelas 3 SD itu kemudian bercerita bahwa ia sudah menjadi korban pencabulan.

Ironisnya, pelakunya sendiri ternyata HS (35), seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar). Tanpa pikir panjang, ia kemudian melapor ke polisi dan si guru ngaji tadi akhirnya bisa diamankan.

HS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, dia tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Satu cerita yang memilukan, HS ternyata melakukan perbuatan tak senonoh itu saat kegiatan belajar mengaji sedang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka HS sudah kita amankan dan kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Korbannya tiga murid perempuan yang semuanya masih berusia 9 tahun, dan tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa kepada detikJabar, Senin (3/2/2025).

Kasus ini terbongkar awalnya dari kecurigaan salah seorang orang tua korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Korban dilaporkan kerap terlihat murung, hingga mengeluhkan sakit saat buang air kecil.

ADVERTISEMENT

Setelah ditanyakan, sang anak akhirnya berani mengungkapkan kejujuran. Berbekal pengakuan korban, orang tuanya kemudian melapor dan si oknum guru ngaji yang merupakan pelakunya bisa diamankan tanpa menemui kesulitan.

"Saat orang tuanya menanyakan apa yang terjadi, korban pun mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku saat mengaji di salah satu ruang kelas madrasah. Orang tua korban tak terima dengan perlakuan cabul pelaku, langsung melapor ke pihak kepolisian yang langsung kita tindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya," ungkap Putu.

Adapun perbuatan cabul itu terjadi, Putu mengatakan, dilakukan pelaku saat kegiatan belajar mengaji sedang berjalan. Caranya, pelaku memanggil satu per satu muridnya untuk diajari mengaji dan bersamaan dengan itu tangannya bergerilya meraba bagian tubuh sensitif korban.

"Kejadiannya selepas maghrib di salah satu ruangan kelas madrasah tempat anak-anak tersebut belajar mengaji. Perbuatan cabul terjadi saat pelaku mengajari murid perempuannya satu persatu, sambil tangannya menggerayangi tubuh korban hingga ke bagian organ intim. Tidak sampai terjadi persetubuhan," ujar Putu.

Dari hasil pemeriksaan, kata Putu, ada tiga murid perempuan menjadi korban cabul sang guru ngaji HS. Pelaku yang sudah punya istri dan anak ini pun mengaku perbuatan itu sudah dilakukannya sejak awal Januari lalu.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan ada korban lain. Yang jelas, hingga saat ini sudah tiga orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban cabul tersangka HS," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HS pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Terlebih dengan status pelaku yang seorang tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat yakni akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti.

(ral/iqk)


Hide Ads