Waktu persalinan istri sudah dekat, namun E ayah dari bayi yang dikandung istrinya belum memiliki uang untuk membayar biaya persalinan. Pria yang masih berusia 28 tahun itu mencari jalan pintas dengan melakukan aksi pencurian di dua sekolah yang ada di Bandung Barat.
Aksi pencurian ini dilakukan E di dua sekolah yang ada di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada pertengahan Januari 2025 lalu. Akibat perbuatannya itu, E harus berpisah dengan istrinya yang sedang menunggu waktu kelahiran sang anak dan E kini sudah dijebloskan ke penjara di Polres Cimahi.
Dua sekolah yang menjadi sasaran kejahatan E yakni SD Negeri Sukasari di Kampung Sukarame, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, KBB pada 13 Januari lalu dan berselang beberapa hari, E membobol lagi sekolah lain, yakni SD Negeri Cipatat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, E mengaku aksinya dilakukan secara spontan karena terdesak kebutuhan untuk biaya persalinan istrinya yang saat ini tengah hamil tua.
"Istri lagi hamil, butuh uang buat lahiran. Ya kepikiran aja seperti itu, soalnya di sekolah adik saya juga ada barang elektroniknya," kata E dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (5/2).
E mengaku barang-barang itu rencananya akan dijual secara COD. Namun apes sebelum ia bisa menjual hasil curiannya demi biaya lahiran, ia keburu diamankan polisi. "Mau dijual COD, tapi enggak jadi soalnya keburu ditangkap. Menyesal," kata E.
Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatkan, E berhasil diamankan tidak lama dari waktu kejadian.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia masuk ke lingkungan sekolah lalu masuk ke ruangan kantor dengan cara mencongkel jendela dengan obeng. Di situ dia mengambil barang berharga," kata Andry.
Dari dua TKP, E berhasil menggasak 17 unit laptop, beberapa printer, proyektor, serta alat elektronik lainnya. Dalam menjalankan aksinya, E beraksi seorang diri berbekal satu sepeda motor.
"Pengakuannya cuma sendiri. Jadi setelah masuk, dia bawa barang-barang hasil curiannya seperti laptop, printer, kemudian barang lainnya dengan niat mau dijual lagi. Tapi beruntung saat kami amankan barang bukti masih ada," kata Andry.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
(wip/iqk)