Polisi Tangkap 2 ASN di Kasus Korupsi Disdagin Sukabumi

Polisi Tangkap 2 ASN di Kasus Korupsi Disdagin Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 08 Feb 2025 18:36 WIB
poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Polisi menangkap tiga orang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Peridustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Dua di antaranya berstatus ASN.

Dua ASN yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi berinisial AR dan PS. Sedangkan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial AR.

Informasi diperoleh detikJabar, ketiganya ditangkap berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp 1 miliar di kantor Disdagin tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang betul, kita sudah melakukan proses penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi. Polres Sukabumi berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (8/2/2025).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan serta proyek yang menjadi objek korupsi.

ADVERTISEMENT

"Polres Sukabumi menegaskan akan terus berupaya menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi," tutur Samian.

"Kita akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads