Satlantas Polres Sukabumi menggelar razia terhadap taksi gelap di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur utama angkutan ilegal. Hasilnya, lima unit kendaraan pribadi yang diduga beroperasi sebagai taksi gelap berhasil diamankan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan angkutan ilegal tersebut.
"Kami melaksanakan razia di beberapa titik dan mendapati lima kendaraan yang diduga sebagai taksi gelap. Operasi ini dilakukan untuk menindak angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan risiko bagi penumpangnya," ujar Arif, Jumat (7/2/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, taksi gelap ini beroperasi hampir setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu, seperti sore hingga malam atau dini hari. Kebanyakan kendaraan ini mengangkut penumpang dengan tujuan luar kota, mulai dari Jakarta hingga Bali.
Ciri-ciri Taksi Gelap
Dalam razia tersebut, polisi mengungkap sejumlah ciri khas yang membedakan taksi gelap dengan kendaraan pribadi biasa. Salah satunya adalah penggunaan grup WhatsApp sebagai sarana pemesanan.
"Kami periksa ponsel pengemudi dan melihat apakah ada komunikasi atau pemesanan di grup tertentu. Ini salah satu indikator kuat bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk angkutan ilegal," kata Arif.
Selain itu, petugas juga mendapati bahwa para penumpang di dalam kendaraan tersebut berasal dari berbagai daerah dengan tujuan yang berbeda-beda.
"Biasanya mereka berkumpul di satu titik, lalu berangkat bersama ke tujuan akhir. Namun, mereka tidak saling mengenal. Ini menjadi ciri utama taksi gelap," tambahnya.
Modus seperti ini menarik minat masyarakat karena sifatnya yang door-to-door dan dianggap lebih fleksibel dibandingkan angkutan umum resmi. Namun, di sisi lain, layanan ini beroperasi di luar regulasi, sehingga menimbulkan risiko bagi penumpang.
Hukuman bagi Taksi Gelap
Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik taksi gelap di Sukabumi. Sejumlah regulasi disiapkan untuk memberikan efek jera, termasuk penerapan sanksi tilang dan penyitaan kendaraan. "Kami akan menerapkan pasal tertinggi terhadap para pelaku. Ada tiga regulasi utama yang digunakan," kata Arif.
Pasal dimaksud antara lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106, yang mengatur sanksi administratif atau pidana bagi kendaraan yang tidak memiliki izin resmi, PP Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23 Ayat 1, yang mewajibkan setiap penyelenggara angkutan umum memiliki izin operasional dari pemerintah, lalu pasal 308 KUHP, yang mengancam pengemudi kendaraan bermotor tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta.
Tak hanya pengemudi, pemilik kendaraan yang terbukti menyewakan mobilnya untuk kegiatan taksi gelap juga dapat dikenakan sanksi. Polisi pun menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengarahkan para pengemudi agar mengurus izin resmi jika ingin tetap beroperasi.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap angkutan ilegal dan pelanggaran lalu lintas lainnya, sesuai dengan arahan bapak Kapolres Sukabumi, (Dr AKBP Samian), yang mengedepankan prinsip 'Sehat, Amanah, Beriman' dalam menjaga ketertiban dan keamanan," ujar Arif.
Polisi Sita 550 Knalpot Brong
Selain menindak taksi gelap, dalam razia ini Satlantas Polres Sukabumi juga menyita 550 knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. "Fenomena knalpot brong ini masih menjadi keluhan utama warga. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar juga melanggar aturan lalu lintas," jelas Arif.
Bagi para pelanggar, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP, yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang menggunakan perlengkapan tidak sesuai standar.
Hukuman yang diberikan berupa pidana penjara hingga tiga bulan atau denda Rp900 ribu. Razia terhadap taksi gelap dan knalpot brong akan terus dilakukan guna memastikan ketertiban lalu lintas serta menciptakan kenyamanan bagi warga Sukabumi.
"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan resmi dan tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.