Jumat (31/1/2025), A (21) hanya bisa tertunduk penuh penyesalan atas perbuatan yang telah dia lakukan. Bersama kawannya, T (16), kedua wanita ini tega membunuh Toikin (22), seorang pria disabilitas asal Subang pada Sabtu (25/1/2025) silam.
Mereka ditangkap polisi di rumah pelaku T di Kecamatan Pusakajaya, Subang, Rabu (29/1/2025). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, muncul fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan yang telah keduanya lakukan.
Sebelum insiden berdarah ini terbongkar, mayat Toikin awalnya ditemukan dengan kondisi penuh luka tusuk di pematang sawah dekat Jalan Pertamina, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Sabtu (25/1/2025) malam. Polisi yang turun tangan menemukan petunjuk kuat berupa sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan kedua wanita itu untuk membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan bahwa Toikin merupakan korban pembunuhan memang sudah dirasakan pihak keluarganya. Sebab, dia mengalami kondisi cacat sejak lahir, sehingga kecil kemungkinan terlibat perkelahian atau kenakalan.
"Ya kalau untuk seharian ya tidak umum dengan orang lain punya fisik yang cacat tidak normal dari lahir kemungkinan besar untuk berantem kayaknya gak mungkin jalan aja gak normal, susah, kalo ada dugaan berantem kayak ya enggak ada, heran dengan kejadian ini karena melihat kondisi adik ipar cacat secara fisik dari lahir kemungkinan berantem gak ada," ungkap Aswad, kakak ipar korban saat itu.
Tak lama setelah itu, kasus pembunuhan Toikin pun menemukan titik terang. Pada Kamis (30/1/2025), polisi memastikan pelakunya sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan kesadisan yang mereka lakukan.
Rupanya, berdasarkan hasil pemeriksaan, A dan T ditengarai sudah berencana untuk mengeksekusi korban sejak sepekan sebelumnya, atau tepatnya pada Senin (20/1/2025). Tapi kemudian, rencana itu baru bisa dilakukan pada Sabtu (25/1/2025).
Mulanya, korban diajak untuk bertemu di hari itu. Pukul 19.00 WIB, A dan T lalu menjemput korban di sebuah gang di dekat rumahnya di Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusakanagara, Subang, lalu dibawa berboncengan tiga ke wilayah Patimban.
Pukul 22.00 WIB, perjalanan ternyata dilanjutkan hingga menuju lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara RT 022/004 Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Subang. Obrolan sempat dibuka tapi kemudian berujung percekcokan dari ketiganya.
Perkelahian pun tak bisa dihindarkan. Sejurus kemudian, A mengambil pisau di dalam jok motornya yang telah dia siapkan, sedangkan T langsung menghunuskan pisau ke tubuh korban yang telah dia simpan di pinggangnya.
Korban tak berdaya dan tidak bisa melawan ketika mendapat serangan secara tiba-tiba. Tanpa belas kasihan, dua wanita bengis itu pun mengujamkan pisau ke area leher, punggung, bahkan sampai menancap di kepala korban.
"Hasil olah TKP, ada 27 luka tusukan di tubuh korban," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dalam keadaan sekarang, A dan T lalu meninggalkan korban di lokasi itu. Tapi ketika di tengah perjalanan pulang, keduanya memutuskan untuk kembali lagi ke sana demi memastikan korbannya dalam kondisi tidak bernyawa.
Seolah masih belum puas, mereka pun mengulangi aksi bengisnya kepada korban. Pisau kembali digenggam dan dihujam ke tubuh korban hingga membuatnya benar-benar meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ternyata, ada fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan korban. Dari hasil pemeriksaan, ada masalah cinta segitiga yang memicu korban dibunuh secara kejam. "Motifnya itu cemburu ada hubungan percintaan di antara mereka bertiga," kata Ariek.
Namun, motif ini masih didalami kepolisian. Sebab, muncul dugaan hubungan sesama jenis yang dilakukan para pelaku hingga tanpa belas kasihan membunuh korban. "Terkait hubungan sesama jenis, masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Setelah meninggalkan korban dalam kondisi tak bernyawa, A dan T lalu beranjak ke sebuah musala yang terdapat makam dan sumur di dalamnya. Di sana, mereka pun mencuci ceceran darah di tangannya dan membuang pisau itu untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
"HP korban dibuang oleh pelaku di sekitar ke TKP, katanya ke areal pesawahan, kita masih mencari HP korban, sampai saat ini belum ditemukan. Untuk pisau pelaku buang ke dalam sumur sudah kita temukan, jaket dibuang di jalan arah pulang ke rumah" kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana.
Yang lebih gilanya lagi, setelah kejadian, dua wanita ini tetap menjalankan aktivitas mereka secara normal. Mereka seakan tidak menaruh ketakutan dan menganggap tidak terjadi apa-apa dari aksi kejahatannya.
"Pelaku tidak kabur, mereka ditangkap di rumah salah satu pelaku. Kemudian ketika orang tua para pelaku di panggil baru mengetahui dan kaget tidak mengetahui anaknya melakukan ini (pembunuhan)," tegasnya.
A kini sudah dijebloskan ke penjara. Sedangkan T dikenakkan penahanan berdasarkan sistem peradilan anak. Keduanya pun dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(ral/mso)