Usai beberapa kali melakukan aksi pencurian, pelarian AN, seorang lelaki asal Garut berakhir di kantor polisi. Lelaki berumur 35 tahun itu ditangkap, gegara ketiduran usai membobol sebuah sekolah dasar.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh AN, diketahui terjadi pada Senin (27/1/2025) lalu di SD Negeri Sirnasari 2, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Menurut Kapolsek AKP Hilman Nugraha, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh guru yang masuk ke sekolah di pagi hari saat itu.
"Jadi saat salah seorang guru datang ke sekolah di pagi hari, saksi mengetahui jika ruangan guru sudah dalam keadaan terbuka dan ada tanda-tanda pembobolan," ungkap Hilman kepada detikJabar, Jumat, (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang guru, kemudian mengecek kondisi di dalam ruangan. Hasilnya, ada beberapa barang berharga yang raib. Mulai dari infocus, mesin fingerprint, hingga kotak uang donasi siswa dan beberapa bungkus makanan ringan.
Saksi kemudian meminta bantuan ke masyarakat sekitar untuk mencari jejak-jejak dalang di balik aksis pembobolan kantor dan raibnya sejumlah barang berharga tersebut.
"Saat sedang menelusuri, mereka kaget karena ada seseorang yang sedang tidur di dalam masjid sekolah. Di dekat orang tersebut ada barang-barang yang hilang tadi," katanya.
Sontak, pria yang belakangan diketahui berinisial AN itu, langsung diringkus dan diserahkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan penuturannya kepada polisi, AN mengaku telah melakukan aksi pembobolan dan pencurian tersebut.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Adapun mengenai momen saat di masjid, tersangka AN mengaku ketiduran setelah melakukan aksinya," ungkap Hilman.
AN diketahui melancarkan aksinya dengan memanjat tembok sekolah pada Senin dini hari. Setelah berhasil masuk ke area sekolah, dia kemudian membobol bangunan kantor guru, dengan menggunakan linggis dan mengambil barang berharga di sana.
Hilman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, AN diketahui tak sekali ini saja melakukan aksi pencurian. AN merupakan warga asli setempat di lingkungan sekolah. Sejak dia kecil, warga setempat sudah menyadari adanya tingkah aneh yang dilakukan AN.
"Dari dulu memang terkenal suka mengambil barang milik orang. Makanya, AN dan keluarganya pindah ke Bandung. Tapi, belakangan ini pulang lagi ke Garut dan tinggal di rumah neneknya. Di Bandung juga sama pernah mencuri laptop milik masyarakat," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dicurinya dari dalam ruangan guru di SDN Sirnasari 2. AN kini mendekam di balik jeruji besi, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(mso/mso)