Ancaman Hukuman Mati untuk Arie Usai Bunuh Ilpan di Kampung Cirendeu

Ancaman Hukuman Mati untuk Arie Usai Bunuh Ilpan di Kampung Cirendeu

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 31 Jan 2025 16:30 WIB
Polisi tangkap pembunuh pria yang mayatnya ditemukan di semak belukar Cimahi
Polisi tangkap pembunuh pria yang mayatnya ditemukan di semak belukar Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi - Arie Rafly Ardiansyah (19) dan IF (16) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. Tak menutup kemungkinan keduanya terancam hukuman mati akibat ulahnya.

Dua pemuda asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu menghabisi nyawa Ilpan Pratama Ilahi (30) yang jasadnya ditemukan tergeletak di semak belukar Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan kedua tersangka menghabisi nyawa korban pada Jumat (24/1) lalu sampai akhirnya jasadnya ditemukan warga.

"Kami amankan 2 orang diduga pelaku yang menghabisi nyawa seorang pria yang mayatnya ditemukan di Kampung Pojok Cireundeu, Kota Cimahi. Salah satunya merupakan pelaku anak di bawah umur," kata Andry saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).

Andry mengatakan modus keduanya menghabisi nyawa pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online itu saat mereka sedang nongkrong di daerah Dago, Kota Bandung, lalu ketiganya beranjak ke daerah Leuwigajah, Kota Cimahi.

"Saat di perjalanan ke Cimahi dan sampai di TKP, di situlah dua tersangka menghabisi nyawa korban dengan senjata yang mereka bawa. Kami amankan kapak, celurit, dan golok," kata Andry.

Andry mengatakan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, motif sementara keduanya yakni ingin menguasai barang berharga milik korban seperti motor dan ponsel.

"Korban dan tersangka ini berteman, namun tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban seperti motor dan HP. Motifnya itu sejauh ini," kata Andry.

Andry menyebut kedua tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Namun pihaknya masih mendalami sejak kapan rencana tersebut disusun para tersangka.

"Kesimpulannya bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik berupa pencurian dengan kekerasan menyebabkan seseorang meninggal dunia," kata Andry.

"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 340 dan atau Pasal 339 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan pidana mati atau paling minimal penjara seumur hidup," kata Andry.

Sementara itu, Arie salah satu pelaku pembunuhan mengaku, kalau alasannya membunuh Ilpan karena kesal terhadap korban. Sampai akhirnya ia dan IF bersepakat menghabisi nyawa pria yang bekerja sebagai ojek online itu.

"Pertamanya karena kesal sama korban terus ingin menguasai harta dia," kata Arie saat ditanya polisi, Jumat (31/1/2025).

Di balik aksi pembunuhan tersebut, sebelum tewas ternyata Ilpan mengajak Arie dan IF untuk melakukan aksi pembegalan. Hal itu mereka rencanakan saat sedang nongkrong di Bandung.

"Waktu itu saya bawa kapak, karena korban ini ngajak untuk ngebegal. Saya baru pertama kali (mau membegal). Tapi belum sempat membegalnya," kata Arie.

Namun akhirnya niat mereka membegal berujung aksi pembunuhan. Ilpan tewas mengenaskan dengan luka hantaman benda tumpul pada bagian kepala dan sabetan senjata tajam di perut sebelah kanan.

"Akhirnya karena kesal jadi seperti itu. Kemudian butuh juga, jadi diambil motor sama HP-nya," ujar Arie.


(dir/dir)


Hide Ads