Pilu dialami AFF, seorang wanita asal Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang alami luka bakar gegara ulah sang suami.
Wanita 29 tahun itu disiram air aki atau air keras oleh suaminya sendiri, Dodi Suhendar (34). Peristiwa nahas itu dialami AFF pada 14 Januari 2025 di rumah mereka.
"Jadi pada 14 Januari lalu, kami menerima laporan soal tindak kekerasan dalam rumah tangga yang sempat viral di media sosial," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu berawal saat pasangan suami istri itu cekcok, kemudian tersangka Dodi berusaha meyakinkan istrinya supaya tidak jadi meminta cerai akibat permasalahan yang mereka alami.
"Jadi tersangka berusaha meyakinkan istrinya supaya tidak jadi meminta cerai, tetapi korban menolak. Akhirnya tersangka tersulut emosinya dan melakukan penyiraman air aki pada korban," kata Tri.
Akibatnya, korban AFF mengalami luka bakar yang sangat serius di bagian wajahnya. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit dan hendak menjalani operasi.
"Luka bakar yang dialami tentunya sangat serius, dan korban segera menjalani tahapan operasi. Kita doakan supaya korban segera membaik kondisinya," ujar Tri.
Pihaknya memastikan sejauh ini motif tersangka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya itu karena permintaan cerai yang dilayangkan oleh korban.
"Sejauh ini penyebabnya hanya karena korban meminta cerai, yang disebabkan oleh dugaan adanya wanita idaman lain tersangka. Kami masih mendalami apakah ada indikasi tindak kekerasan lain oleh tersangka terhadap korban selama mereka menikah," ujar Tri.
Sementara itu, tersangka Dodi akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Cimahi pada 21 Januari 2025. Tersangka sempat melarikan diri selama beberapa hari ke daerah Denpasar Barat, Bali.
"Tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan penyiraman air aki terhadap istrinya. Akhirnya pada 21 Januari kemarin kita tangkap di sebuah hotel di Denpasar Barat, Bali," ucap Tri.
Untuk membiayai aksi kabur-kaburannya, tersangka menjual mobil matik miliknya. Kemudian ia membeli ponsel baru dan kabur ke Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara," ujar Tri.
(dir/dir)