Penampakan Sarung Lusuh Saksi Bisu Kematian Sadis Kakek Alek di Garut

Penampakan Sarung Lusuh Saksi Bisu Kematian Sadis Kakek Alek di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 23 Jan 2025 14:30 WIB
Sarung lusuh saksi tewasnya Alek yang bak di film laga
Sarung lusuh saksi tewasnya Alek yang bak di film laga. Foto: Hakim Ghani/detikJabar
Jakarta -

Sebuah sarung lusuh turut dimusnahkan jaksa, sebagai barang bukti sitaan hasil kejahatan, Kamis, (23/1/2025). Ternyata, sarung tersebut adalah saksi bisu kejadian pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Garut tahun 2024 lalu.

Sarung berwarna hijau bergaris ungu tersebut, merupakan kepemilikan dari Alek Komarudin. Kakek renta berumur 72 tahun yang tewas mengenaskan di rumahnya sendiri, di Kampung/Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut.

Kejadian berdarah itu terjadi pada bulan Mei 2024, tepatnya tanggal 5 dini hari. Kejadiannya baru diketahui Minggu pagi saat itu, oleh salah seorang anak Alek yang datang ke rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan pihak kepolisian, Alek ditemukan dalam keadaan mengenaskan di dalam kamarnya. Terdapat luka sayatan benda tajam yang cukup dalam, di sejumlah titik badannya. Mulai dari kepala, leher hingga tangan.

Singkat cerita, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Banyak saksi yang dimintai keterangan, pun badan Alek yang diperiksa untuk mengetahui pasti penyebab kematiannya.

ADVERTISEMENT

Beruntung, polisi mendapatkan secercah petunjuk dalam kasus ini. Itu datang dari rekaman CCTV, yang terpasang di salah satu pojok jalan menuju rumah Alek. Dalam rekaman CCTV saat malam kejadian, ada dua orang pria yang bergelagat aneh.

Keanehan yang paling kentara selain gerak-gerik keduanya, adalah sebuah benda mengkilap yang dipegang di salah satu tangan pria tersebut, yang diduga kuat merupakan senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa Alek.

Petunjuk itu, kemudian mengarahkan polisi ke dua orang terduga pelaku. Yakni Teten Ramdan dan Hilman Hakim. Keduanya bukanlah sosok asing bagi Alek.

Keduanya kemudian dicari, dan akhirnya berhasil diamankan di Garut dua hari berselang. Teten dan Hilman kemudian digelandang ke Mako Polres Garut untuk diperiksa.

Dieksekusi Bak Film Laga

Kepada penyidik, Teten dan Hilman bercerita. Jika aksi pembunuhan Alek, ditengarai rasa sakit hati Teten kepada kakek berumur 72 tahun itu. Ceritanya, di bulan September 2023, kakek-kakek tersebut diketahui menganiaya saudara dari Teten.

Kejadian penganiayaan adik Teten oleh Alek, ramai jadi perbincangan karena berlangsung di kawasan perkotaan Garut saat itu. Setelah insiden itu, Teten menaruh dendam kesumat kepada Alek.

Dia kemudian merencanakan pembunuhan. Mencari momen yang tepat, untuk membunuh Teten. Hingga akhirnya tiba momen di malam Minggu tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Teten saat itu mengajak Hilman untuk membunuh Alek di rumahnya. Saat malam mulai larut, keduanya kemudian bergegas menuju rumah Alek yang tak jauh dari kediaman mereka.

Ari menjelaskan, Alek dihabisi bak adegan di film laga. "Kedua tersangka masuk ke rumah korban, dengan penutup wajah. Sebelum masuk, keduanya mematikan aliran listrik di rumah korban," ucap Ari.

Keduanya kemudian mencari Alek, yang saat itu, ternyata belum tidur. Alek ditemukan sedang duduk di dalam kamarnya. Di momen tersebut, sempat ada percakapan antara Alek dan Teten.

"Tersangka TR (Teten) membuka penutup wajahnya kemudian berkata kepada korban, iyeu aing (ini saya). Kemudian dibalas oleh korban dengan kata ah paeh (mati sudah)," ungkap Ari.

Percakapan tersebut menjadi pengantar tidur panjang Alek untuk selamanya. Keduanya, diketahui secara membabi-buta menghabisi nyawa Alek. Teten membacok wajahnya 10 kali, sedangkan Hilman, mencabik perut korban hingga organ tubuhnya terurai.

Sarung Lusuh Saksi Bisu Kematian

Setelah para pelaku mengakui perbuatannya, disertai barang bukti kejahatan, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat itu, Teten dan Hilman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah serangkaian proses yang dilalui, keduanya kemudian disidang, dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Garut.

Berdasarkan data yang dihimpun detikJabar dari situs sipp.pn-garut.go.id, Teten dan Hilman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Alek. Keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Teten dan Hilman kini tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Garut. Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas terkait kejadian ini, dimusnahkan hari ini, Kamis (23/1/2025).

Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan. Mulai dari golok yang digunakan Teten dan Hilman untuk menghabisi korban, hingga sebuah sarung berlumur darah, yang pada saat kejadian digunakan Alek.

(sud/sud)


Hide Ads