Alek Komarudin (72) tewas mengenaskan di rumahnya sendiri. Dia dibunuh dua pria, yang telah lama menaruh dendam padanya.
Alek tewas di rumahnya yang berada di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, Garut pada Minggu (5/5) dini hari lalu. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh salah satu anak Alek, yang datang pagi hari untuk mengantar makanan.
Baca juga: Tampang Pembunuh Alek Komarudin di Garut |
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, dari hasil olah TKP saat itu, pihaknya menyimpulkan Alek tewas dibunuh. Ada beberapa bukti yang didapat polisi, yang menguatkan dugaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya adalah rekaman CCTV yang menampilkan aksi tersangka memasuki rumah korban," ungkap Ari, Kamis (9/5/2024).
Usut punya usut, Alek ternyata dibunuh TR dan HH. Dua orang lelaki, yang menaruh dendam lama padanya. Ceritanya, TR dan HH yang saat kejadian sedang mabuk, merencanakan pembunuhan terhadap Alek.
Keduanya bergegas menuju rumah Alek, sembari membawa senjata tajam berupa golok dan celurit. Mereka masuk dengan memanjat pagar.
Di dalam rumah, mereka mematikan aliran listrik, dan masuk ke kamar Alek. Di sana, ada Alek yang sedang terduduk. Ari mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sempat terjadi perbincangan antara korban dan tersangka.
"Tersangka TR membuka penutup wajahnya dan memperlihatkan wajah kepada korban sambil bilang ieu aing (Ini saya). Kemudian dibalas korban dengan perkataan ah paeh (mati sudah)," katanya.
Tanpa basa-basi lagi, TR langsung menuntaskan dendamnya kepada Alek. Dia membacok wajah Alek 10 kali pakai golok. Disusul HH yang menyayatkan celurit ke perut korban sebanyak 5 kali.
Alek langsung tersungkur dan tewas di lokasi. Menurut Ari, ternyata kasus ini bermula setahun lalu. Di bulan September 2023, keluarga TR menaruh dendam kepada Alek karena kakak kembar dari TR dihajar massa gara-gara Alek.
"Korban menganiaya kakak dari TR. Dari situ muncul rasa sakit hati dan berniat untuk menghabisi," katanya.
Baca juga: Pembunuh Sadis Kakek di Garut Ditangkap! |
Sejak awal, TR memang sudah merencanakan pembunuhan. Menurut Ari, setelah kejadian itu, TR sengaja menunggu waktu yang tepat untuk menghabisi nyawa Alek.
TR dan HH kini sudah ditahan di Mako Polres Garut. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ucap Ari.
(mso/mso)