Sederet Fakta Pria Bakar Rumah Istri gegara Ditagih Bayar Kost

Sederet Fakta Pria Bakar Rumah Istri gegara Ditagih Bayar Kost

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 21 Jan 2025 09:31 WIB
Polisi olah TKP di Rumah Korban yang terbakar Senin (20/1/25).
Polisi olah TKP rumah yang dibakar di Tasikmalaya (Foto: Istimewa).
Tasikmalaya -

R (27) membakar rumah istri sirinya ND (27) Kamis (2/1/25) lalu, di Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini menyita perhatian publik.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dari peristiwa tersebut:

Pelaku Suami Siri Korban

Pelaku berinisial R (27) diketahui merupakan suami siri korban, ND (27). Hubungan keduanya diliputi konflik rumah tangga sebelum insiden pembakaran terjadi. Ia nekat membakar rumah istri yang dinikahinya secara siri pada Kamis (2/1/25) lalu. Alhasil rumah semi permanen ukuran 7 Γ— 5 meter persegi itu ludes terbakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian kebakarannya awal Januari lalu, korban melapor dan menenukan kejanggalan karena hp hilang, makanya kami turun tangan. Hasilnya terduga pelaku diamankan. Yah suaminya yang nikah agama saja," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada detikjabar Senin (20/1/25).

Dilatari Motif Sakit Hati

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, aksi nekat tersebut dipicu rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku merasa diabaikan ketika meminta dipijat karena sakit, namun korban justru sibuk bermain ponsel. Konflik diperparah saat korban meminta pelaku membayar biaya kost selama tinggal bersama.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia minta dipijit sama korban, korban malah main HP. Sebelumnya saat bertengkar antara korban dan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata yaitu korban meminta pelaku untuk membayar biaya kontrakan selama tinggal di rumah milik korban, jadi dia sakit hati," kata AKP Ridwan Budiarta.

Pembakaran Dilakukan Saat Korban Tidur

R berjalan kaki sejauh 10 kilometer dari rumahnya ke rumah korban pada malam hari. Ia masuk melalui jendela belakang yang sedikit terbuka.

"Kemudian sesampainya di rumah korban tersangka masuk rumah lewat jendela belakang rumah yang dalam keadaan sedikit terbuka," kata AKP Ridwan Budiarta.

Ponsel Korban Dijual untuk Pesta Miras

Setelah mencuri HP korban, pelaku kemudian menjualnya seharga Rp 1 juta. Uangnya digunakan untuk pesta minuman keras.

"Kemudian tersangka melihat handphone milik korban di ruangan tengah rumah dan langsung membawa handphone tersebut, tersangka kembali keluar lewat jendela. Setelah tersangka di luar membakar kain penutup jendela belakang rumah menggunakan korek api gas," tambah AKP Ridwan Budiarta.

Akibat perbuatannya pelaku terancam rumah tangganya usai hingga kurungan penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Warga Bakar Rumah Pembunuh Pegawai Koperasi di Lampung Selatan"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads