Seorang pria di Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membakar rumah istri yang dinikahinya secara siri. R (27) membakar rumah istrinya ND (27) Kamis (2/1/25) lalu. Alhasil rumah semi permanen ukuran 7 Γ 5 meter persegi itu ludes terbakar.
Awalnya, kebakaran ini dianggap kebakaran biasa. Namun, setelah polisi menyelidiki terdapat kejanggalan. Apalagi, HP korban diketahui hilang.
Hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku R yang melakukan pembakaran rumah Istrinya. R sudah diamankan anggota Polsek Puspahiang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin dini hari (20/1/25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian kebakarannya awal Januari lalu, korban melapor dan menenukan kejanggalan karena hp hilang, makanya kami turun tangan. Hasilnya terduga pelaku diamankan. Yah suaminya yang nikah agama saja," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada detikjabar Senin (20/1/25).
Di hadapan penyidik, pelaku R mengaku nekat membakar rumah istrinya gara-gara sakit hati oleh korban. Sang istri justru asyik main HP saat dirinya sakit dan meminta dipijat.
Selain itu, pasangan ini terlibat perselisihan rumah tangga hingga keluar kata-kata yang menyinggung pelaku. Bahkan, korban meminta agar pelaku membayar biaya kost di rumahnya selama bersama membina rumah tangga.
"Jadi dia minta dipijit sama korban, korban malah main HP. Sebelumnya saat bertengkar antara korban dan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata yaitu korban meminta pelaku untuk membayar biaya kontrakan selama tinggal di rumah milik korban, jadi dia sakit hati," kata AKP Ridwan Budiarta.
Pelaku membakar rumah istrinya saat korban dan keluarganya tidur. Pelaku pergi dari rumahnya dengan cara berjalan kaki ke rumah korban sejauh 10 kilometer.
"Kemudian sesampainya di rumah korban tersangka masuk rumah lewat jendela belakang rumah yang dalam keadaan sedikit terbuka," katanya.
"Kemudian tersangka melihat handphone milik korban di ruangan tengah rumah dan langsung membawa handphone tersebut, tersangka kembali keluar lewat jendela. Setelah tersangka di luar membakar kain penutup jendela belakang rumah menggunakan korek api gas," tambah AKP Ridwan Budiarta.
Pelaku kemudian menjual HP milik korban seharga Rp 1 juta. Uangnya digunakan untuk pesta minuman keras. Akibat perbuatannya pelaku terancam rumah tangganya usai hingga kurungan penjara.
(/yum)