Warga Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya mendadak gempar setelah sebuah rumah semi permanen berukuran 7x5 meter persegi hangus terbakar.
Kebakaran itu terjadi pada Kamis (2/1/2025), awalnya dianggap sebagai insiden biasa. Namun hasil penyelidikan polisi terungkap fakta mengejutkan, pelaku pembakaran rumah adalah R (27), suami siri pemilik rumah ND (27).
Tak butuh waktu lama, R ditangkap oleh anggota Polsek Puspahiang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Senin dini hari (20/1/2025). Penyelidikan yang dimulai dari laporan korban mengungkap, motif di balik aksi nekat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, bahwa kecurigaan muncul ketika korban melaporkan kehilangan ponsel.
"Kejadian kebakarannya awal Januari lalu, korban melapor dan menemukan kejanggalan karena HP hilang, makanya kami turun tangan. Hasilnya terduga pelaku diamankan. Yah, suaminya yang nikah agama saja," ujar Ridwan kepada detikJabar, Senin (20/1/25).
Dari pengakuan pelaku kepada polisi terungkap, bahwa pembakaran rumah itu dipicu oleh rasa sakit hati. R merasa diabaikan oleh ND, yang asyik bermain ponsel saat dirinya sakit dan meminta dipijat.
Konflik rumah tangga mereka pun memanas setelah korban meminta R untuk membayar biaya kost selama tinggal bersama.
"Jadi dia minta dipijit sama korban, korban malah main HP. Sebelumnya saat bertengkar antara korban dan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata yaitu korban meminta pelaku untuk membayar biaya kontrakan selama tinggal di rumah milik korban, jadi dia sakit hati," jelas Ridwan.
Puncak kemarahan R terjadi pada malam saat korban dan keluarganya tengah terlelap. Dengan berjalan kaki sejauh 10 kilometer, pelaku mendatangi rumah korban.
"Kemudian sesampainya di rumah korban tersangka masuk rumah lewat jendela belakang rumah yang dalam keadaan sedikit terbuka," katanya.
"Kemudian tersangka melihat handphone milik korban di ruangan tengah rumah dan langsung membawa handphone tersebut, tersangka kembali keluar lewat jendela. Setelah tersangka di luar membakar kain penutup jendela belakang rumah menggunakan korek api gas," tambah Ridwan.
Setelah membakar rumah, pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 1 juta dan menggunakan uangnya untuk pesta minuman keras. Akibat aksinya, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dan rumah tangga yang berada di ambang kehancuran.
(sya/mso)