Cabuli Bocah Perempuan, Tukang Cireng di Tasik Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Perempuan, Tukang Cireng di Tasik Ditangkap Polisi

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 20 Jan 2025 15:11 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilusttrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Tasikmalaya -

Kasus asusila kembali muncul di Tasikmalaya dan menambah daftar panjang kasus pencabulan di awal tahun 2025 ini.

Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Pada kasus ini seorang pedagang cireng diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada bocah perempuan usia 10 tahun.

Tersangka diketahui pria paruh baya berinisial S (50), warga Kabupaten Garut, yang sehari-hari berjualan cireng keliling dan tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Purbaratu, Tasikmalaya. Saat ini S sudah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan membenarkan, adanya kasus tersebut. "Kasus itu sudah ditangani Unit PPA Satreskrim, tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," kata Jajang, Senin (20/1/2025).

Dia menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi sejak Desember 2024 dan beberapa kali terulang. "Kejadian pertama terjadi Desember 2024, saat itu sore hari korban baru pulang mengaji. Lalu tersangka mengajak korban ke kontrakannya," kata Jajang.

ADVERTISEMENT

Bocah perempuan itu sempat ragu, tapi iming-iming akan diberi uang jajan, membuatnya ikut mengikuti tersangka. Bahkan saat di depan kontrakan, korban sempat ragu untuk masuk. Tapi lagi-lagi iming-iming uang jajan membuat bocah polos itu menurut. Akhirnya aksi pencabulan terjadi. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka juga mewanti-wanti agar korban tak memberitahu peristiwa itu kepada siapa pun.

"Usai beraksi tersangka memberi uang Rp 3 ribu kepada korban. Setelah kejadian pertama itu, tersangka beberapa kali melakukan aksi serupa," kata Jajang.

Hingga pada akhir pekan lalu, aksi bejat Kang Cireng itu terungkap. Polisi langsung diciduk oleh polisi.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan pp pengganti No 01 tahun 2016 Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar Jajang.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads