Kecurigaan SI (50), akhir-akhir ini ternyata terbukti. Dokter yang tinggal di perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, selama ini kerap merasa aneh lantaran uang hingga perhiasan di rumahnya selalu hilang setelah ditinggalkan berpergian.
Berawal dari kecurigaannya itu lah, modus licik EH alias S (34) bisa terbongkar. Perempuan yang selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumahnya ternyata merupakan dalang pencurian barang berharga miliknya yang selalu ia simpan di tempat yang aman.
Awalnya, memang tidak ada yang mencurigakan dari gerak-gerik EH selama bekerja. Sebagaimana ART pada umumnya, dia menjadi salah satu orang yang dibutuhkan korban untuk mengurus sejumlah pekerjaan di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, keanehan lalu datang sejak 2023 hingga 2024 silam. EH hanya bekerja sekitar setahun saja dari Mei 2023 hingga Juni 2024, lalu memutuskan mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaannya.
Tak lama setelah itu, SI memutuskan untuk menerima kembali EH bekerja dirumahnya pada 29 September 2024. Momen ini lah yang ditengarai digunakan si pelaku untuk bisa menggasak sejumlah barang berharga milik majikannya.
Kebetulan, SI kerap berpergian ke luar kota. Pada Oktober 2024, tak lama setelah EH kembali diterima bekerja, pelaku yang sudah hatam betul seluk-beluk rumah korban kemudian melancarkan aksi pencurian dengan menyasar emas hingga uang milik sang majikan.
Untuk bisa menutupi aksi kejahatannya, EH ternyata punya cara yang akhirnya bisa terbongkar juga. Setelah masuk ke kamar korban dan menggasak perhiasan hingga uang, dia kemudian mengganti emas yang dicuri itu dengan barang tiruan atau imitasi.
"Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media.
Ironisnya, perhiasan yang dicuri pelaku merupakan warisan yang diterima korban dari orang tuanya. Korban pun merugi dengan taksiran uang mencapai sekitar Rp 750 juta.
"Korban merasa dirugikan karena emas dan berlian merupakan warisan orang tua, warisan keturunannya bahkan ada yang diberikan sebagai emas kawin sehingga harga emas tersebut sangat berarti bagi korban, sementara diperkirakan kerugian Rp750 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.
Setelah korban membuat laporan, pelakunya, EH akhirnya bisa diamankan. Dari hasil pemeriksaan, perhiasan korban itu digunakan oleh si ART untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Selain pelaku, polisi juga bisa mengamankan sebagian emas yang telah dijual si ART kepada salah seorang pembeli.
"Kami sudah menangkap pembeli emas curian ini, dan sebagian barang bukti telah disita. Jika hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang lain, kami akan melakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian korban," tambahnya.
Selain mengamankan EH, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi, dua buah logam emas imitasi, tiga buah kalung emas imitasi, satu sertifikat cincin berlian, nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20,5 juta, selembar surat pembelian emas Rp24,8 juta dan dua buah kotak perhiasan.
Sementara barang-barang berharga yang dicuri tersangka yaitu sebuah cincin berlian kelopak bunga, sebuah cincin emas bermata giok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram.
EH kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)