ART Curi Harta Warisan Dokter Senilai Rp 750 Juta di Sukabumi

ART Curi Harta Warisan Dokter Senilai Rp 750 Juta di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 13 Jan 2025 14:00 WIB
ART curi rumah majikan di Sukabumi berhasil ditangkap
ART curi rumah majikan di Sukabumi berhasil ditangkap. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Seorang dokter berinisial SI (50) di wilayah Sukabumi menjadi korban pencurian oleh EH alias S (34), asisten rumah tangga (ART). Uang dolar dan emas senilai Rp 750 juta yang merupakan warisan keluarga hingga emas kawin pernikahannya raib dan diganti dengan barang imitasi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 Januari 2025 lalu di perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku EH alias S berhasil ditangkap.

"Terduga pelaku ini telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sebanyak 2 kali yaitu dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban pada tanggal 29 September 2024," kata Rita kepada awak media, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita mengatakan, terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban. Kemudian, terduga pelaku mengganti barang-barang emas yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi.

"Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, korban yang berprofesi sebagai dokter ini sering meninggalkan rumah ke luar kota. Mulanya, korban curiga karena belakangan sering kehilangan uang dolar dan emas yang disimpan di lemarinya tak persis seperti miliknya.

"Pada saat masuk kamar, melihat, dia sempat curiga emas-emas yang berada di lemari beratnya tidak sesuai. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan emas yang ada di lemari itu merupakan imitasi," kata Bagus.

"Korban merasa dirugikan karena emas dan berlian merupakan warisan orang tua, warisan keturunannya bahkan ada yang diberikan sebagai emas kawin sehingga harga emas tersebut sangat berarti bagi korban, sementara diperkirakan kerugian Rp750 juta," sambungnya.

Hasil kejahatan tersebut digunakan oleh ART untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Polisi juga tengah mendalami apakah hasil pencurian tersebut disimpan tunai, atau dibelikan barang.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebagian emas yang telah dijual oleh ART kepada pembeli. "Kami sudah menangkap pembeli emas curian ini, dan sebagian barang bukti telah disita. Jika hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang lain, kami akan melakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian korban," tambahnya.

Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap total kerugian dan memastikan ke mana aliran uang hasil pencurian tersebut. Polisi juga mengupayakan langkah hukum untuk menindak tegas pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi, dua buah logam emas imitasi, tiga buah kalung emas imitasi, satu sertifikat cincin berlian, nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20,5 juta, selembar surat pembelian emas Rp24,8 juta dan dua buah kotak perhiasan.

Sementara barang-barang berharga yang dicuri tersangka yaitu sebuah cincin berlian kelopak bunga, sebuah cincin emas bermata giok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram.

"Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutup Rita.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads