Polisi menangkap tetangga keji yang mencabuli balita lima tahun di Tasikmalaya. Pelaku berinisial T (56) langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Kami sudah tahan dan tetapkan pelaku jadi tersangka dalam kasus pencabulan balita lima tahun ini," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada detikJabar, Jumat (17/1/2025).
T tak bisa mengelak. Di hadapan penyidik, dia mengakui perbuatannya melakukan aksi cabul terhadap balita tersebut. Motif aksi yang dilakukan T lantaran dorongan hasrat biologisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan aksinya, T mengiming-imingi korban untuk jajan. Dia memberi uang sebsar Rp 10 ribu.
"Jadi motifnya memang tidak bisa nahan hasrat biologis, korban dan tersangka kan masih tetanggan. Sering lihat dan akhirnya terjadi perbuatan itu. Anakanya diberi iming iming uang jajan," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, T mengaku hanya melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak satu kali. Akan tetapi, ulah T menyebabkan kondisi tubuh korban mengalami luka.
"Hasil visum terjadi kerusakan organ vital, walau demikian tersangka akui hanya sekali berbuat cabul," kata T.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto memastikan akan melakukan pendampingan terhadap korban anak. Bahkan, kedua orang tuanya juga mendapatkan pendampingan di rumah ramah anak.
"Tentu kami perhatikan kondisi anak dan keluarganya, semua kami terafi agar pulih lagi. Malahan ibu dan ayahnya juga kami tempatkan dirumah aman KPAI," kata Ato.
(dir/dir)