Ujang, kesal bukan main saat mengetahui anak-istrinya diacungi golok oleh teman sendiri, berinisial JS. Lelaki asal Garut itu kemudian balik menyerang JS dengan cara menebas kepala dan lehernya hingga mati. Kejadian nahas ini terjadi akhir tahun 2024 lalu, tepatnya pada Jumat, (21/12/2024) di kawasan Mandalawangi, Kadungora, Kabupaten Garut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, kejadian ini bermula ketika JS mendatangi rumah Ujang yang berada di wilayah Kadungora. Saat itu JS diketahui mencari-cari Ujang. "Entah apa tujuannya, tapi yang jelas korban ini mencari tersangka EA ke rumahnya sambil membawa golok," ucap Ari kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Di momen petang tanggal 21 Desember itu, Ujang tak ada di rumah. JS hanya bertemu dengan istri dan anaknya. Karena JS datang sambil mengacungkan golok, sang anak dan istri Ujang ketakutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi itu, kemudian didengar oleh Ujang. Dia lantas naik pitam dan gelap mata usai mengetahui JS mendatangi rumahnya sembari mengacungkan golok di hadapan anak-istrinya.
Saat itu, Ujang kemudian berstrategi. Dia mengabari rekannya, PR (36) tentang hal tersebut. Keduanya kemudian bersepakat, untuk membalas dendam. "Di hari yang sama, sekitar jam 9.30 WIB, tersangka EA dan PR mulai mencari JS. Setelah ditemukan, keduanya mengikuti aktivitas korban," ucap Ari.
Ujang dan PR kemudian membuntuti JS. Saat JS hendak pulang, korban dicegat di pinggir jalanan sepi, dan dianiaya oleh Ujang dan PR menggunakan senjata tajam. "Awalnya tersangka PR membacok lengannya. Setelah terjatuh, EA ikut menghajar korban dengan golok ke arah leher dan kepala," ungkap Ari.
Korban yang sedang berkendara sepeda motor saat itu langsung terkapar bersimbah darah. Tanpa memastikan kondisi korban, Ujang dan PR langsung lari ke rumah masing-masing. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga setempat di lokasi kejadian. JS ditemukan meninggal dunia. Saksi kemudian langsung melaporkannya ke polisi.
Upaya penyelidikan, kemudian langsung dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Garut. Tiga Minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasusnya, dan menangkap para pelaku. "Kedua tersangka kami tangkap di tempat berbeda. PR kami tangkap di Garut, sementara EA ditangkap di Baleendah, Bandung tanggal 14 Januari 2025," katanya.
Usut punya usut, kata Ari, berdasarkan keterangan para tersangka, insiden JS mendatangi rumah Ujang itu hanya akumulasi dari aksi menjengkelkan JS selama ini.
Baca juga: Muram di Kampung Endog Ciamis |
"Ini hanya akumulasi. Sebelumnya, menurut pengakuan tersangka, korban sering meminta uang kepada tersangka dan sering mengganggu tersangka juga," kata Ari.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebilah golok yang digunakan untuk membacok JS. Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Garut. "Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Ari.
(iqk/iqk)