Seorang pria berinisial JS tewas di tangan temannya sendiri, Ujang, di Kabupaten Garut. Kasus ini terjadi karena pelaku kesal terhadap korban usai dia datang ke rumahnya sembari mengacungkan golok kepada istri dan anaknya.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pembunuhan ini bisa terjadi? Berikut rangkuman 5 faktanya:
Korban Datang ke Rumah Pelaku Sembari Mengacungkan Golok
Peristiwa nahas ini terjadi akhir tahun 2024 lalu, tepatnya pada Jumat, (21/12/2024) di kawasan Mandalawangi, Kadungora, Garut. Awalnya, JS mendatangi rumah Ujang yang berada di wilayah Kadungora. Saat itu JS diketahui mencari-cari Ujang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Entah apa tujuannya, tapi yang jelas korban ini mencari tersangka EA ke rumahnya sambil membawa golok," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Pada momen petang 21 Desember 2024 itu, Ujang tak ada di rumah. JS hanya bertemu dengan istri dan anaknya. Karena JS datang sambil mengacungkan golok, anak dan istri Ujang ketakutan.
Pelaku Naik Pitam dan Rencanakan Balas Dendam
Informasi itu kemudian didengar Ujang. Dia lantas naik pitam dan gelap mata usai mengetahui JS mendatangi rumahnya sembari mengacungkan golok di hadapan anak-istrinya.
Saat itu, Ujang kemudian berstrategi. Dia mengabari rekannya, PR (36) tentang hal tersebut. Keduanya kemudian bersepakat, untuk membalas dendam.
"Di hari yang sama, sekitar jam 9.30 WIB, tersangka EA dan PR mulai mencari JS. Setelah ditemukan, keduanya mengikuti aktivitas korban," ucap Ari.
Korban Dicegat di Pinggir Jalan
Ujang dan PR kemudian membuntuti JS. Saat JS hendak pulang, korban dicegat di pinggir jalanan sepi, dan dianiaya oleh Ujang dan PR menggunakan senjata tajam.
"Awalnya tersangka PR membacok lengannya. Setelah terjatuh, EA ikut menghajar korban dengan golok ke arah leher dan kepala," ungkap Ari.
Korban yang sedang berkendara sepeda motor saat itu langsung terkapar bersimbah darah. Tanpa memastikan kondisi korban, Ujang dan PR langsung lari ke rumah masing-masing.
Pelaku Ditangkap Setelah 3 Pekan
Jasad korban kemudian ditemukan warga setempat di lokasi kejadian. JS ditemukan meninggal dunia. Saksi kemudian langsung melaporkannya ke polisi.
Upaya penyelidikan, kemudian langsung dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Garut. Tiga Minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasusnya, dan menangkap para pelaku.
"Kedua tersangka kami tangkap di tempat berbeda. PR kami tangkap di Garut, sementara EA ditangkap di Baleendah, Bandung tanggal 14 Januari 2025," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Usut punya usut, kata Ari, berdasarkan keterangan para tersangka, insiden JS mendatangi rumah Ujang itu hanya akumulasi dari aksi menjengkelkan JS selama ini.
"Ini hanya akumulasi. Sebelumnya, menurut pengakuan tersangka, korban sering meminta uang kepada tersangka dan sering mengganggu tersangka juga," kata Ari.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebilah golok yang digunakan untuk membacok JS. Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Garut.
"Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Ari.