Sekoper 'Obat Haram' Antarkan Mahasiswa Cianjur ke Balik Jeruji Besi

Round-Up

Sekoper 'Obat Haram' Antarkan Mahasiswa Cianjur ke Balik Jeruji Besi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 15 Jan 2025 07:00 WIB
Barang Bukti Sekoper Obat Terlarang Diedarkan Mahasiswa di Cianjur
Barang bukti obat terlarang yang diedarkan di Cianjur (Foto: Istimewa).
Cianjur -

Ulah oknum mahasiswa di Kabupaten Cianjur berinisial IHR benar-benar sudah diluar batas sebagai kaum terpelajar. Bukan berlomba dalam pembelajaran demi masa depan, sebaliknya pemuda berusia 21 tahun itu malah memalukan diri sendiri, keluarga dan kampus tempat dia berkuliah.

Dalam kasus ini, IRH nekat mengedarkan obat-obatan terlarang. Banyaknya bukan sesetrip atau setoples, dia memiliki barang haram itu sebanyak satu koper. Akibatnya, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Awal mula kasus peredaran barang haram tersebut terungkap saat polisi mendapati informasi berkaitan peredaran obat terlarang di kawasan Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Cianjur. Setelah mendapat informasi pelaku, polisi langsung menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti yang dimasukan kedalam koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami langsung datangi kosan pelaku berinisial IHR (21) yang berstatus sebagai mahasiswa di wilayah Bojong, Karangtengah," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama kepada detikJabar, Selasa (14/1).

Saat digeledah, obat-obat itu ditemukan polisi dimasukan kedalam koper berwarna coklat. Saat dibuka, koper tersebut ternyata berisi tumpukan obat-obatan terlarang. Setelah dihitung, total ada 22.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

"Koper tersebut berisikan barang bukti berupa 10.800 butir obat jenis Tramadol, 6.700 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 6.000 butir obat jenis Hexymer," ujarnya

Septian menuturkan, obat-obatan tersebut diedarkan pelaku di wilayah Cianjur dengan sistem jual langsung dengan pembeli di tempat yang sudah ditentukan.

"Jadi pelaku ini anter langsung ke pembelinya, transaksi jual belinya saat bertemu," tuturnya.

Tak sendiri, pelaku dibantu oleh komplotannya berinisial SY (35) dan SN (26).

"Jadi dalam beraksi mengedarkan obat terlarang, mereka bertiga bekerja sama. Dan diketahui jika SN ini merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama," jelasnya.

Menurut dia, ketiga pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar peredaran obat terlarang. "Kita masih dalami dan kembangkan untuk ungkap bandar besarnya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 55 KUHP.

"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.




(wip/mso)


Hide Ads