Ibarat pagar makan tanaman. Tak puas dilayani istri, anak kandung pun jadi pelampiasan nafsu setan. Tindakan amoral itu dilakukan TS alias A (45) warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Tak puas sekali, tindakan mesum itu dilakukan berulang-ulang.
TS alias A tega menyetubuhi salah satu anak kembarnya yang masih berusia delapan tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa itu terungkap pada 28 Desember 2024 lalu dan baru dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 2 Januari 2025.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku dengan tega melakukan pencabulan itu di sekolah. Sehari-hari, pelaku bersama istrinya bekerja di SD tempat sang anak belajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari lima kali," kata Rita kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, awal mulanya sang anak mengadu kepada ibunya atas tindakan ayahnya tersebut. Bagus menyebut, sang ibu pun sempat tidak berani melaporkan tersangka lantaran kerap melakukan kekerasan.
"Awalnya mengancam kemudian dari ancaman tersebut korban sangat ketakutan ketika ketemu sama bapaknya karena dia diancam jangan sampai melapor. Anak tersebut sudah tidak kuat, melaporkan kepada ibunya," kata Bagus.
"Ibunya nggak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar, diduga juga sering melakukan KDRT. Ibu (korban) melapor ke kami dan kami menindaklanjuti. Sempat tidak pulang akhirnya kami lakukan pengejaran dan kita amankan dalam kurun waktu 3x24 jam," sambungnya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, perbuatan biadabnya itu sudah dilakukan selama tiga bulan. Selain mengancam korban, tersangka juga mengiming-imingi korban uang dan handphone.
Kedua orang tua korban bekerja di sekolah. Ibunya menjaga kantin sedangkan tersangka alias ayah korban bekerja sebagai penjaga sekolah. Oleh sebab itu, kata dia, perbuatan asusila itu dilakukan di lingkungan sekolah.
"Ironis sekali yang notabene bapaknya harusnya menjaga anaknya. Ini anak terakhir anak bungsu, anak kembar juga, anaknya lima, ini (korban) anak terakhir yang harusnya dia menjaga pulang sekolah mengantarkan pulang namun dilakukan pencabulan tersebut," ungkapnya.
Tersangka berdalih melakukan pencabulan tersebut lantaran sang istri yang tak bisa melayani kebutuhan biologisnya. "Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya sehingga dia melampiaskan kepada korban karena korban tersebut merupakan anak kembar," kata dia.
"Yang satu di sayang sama pelaku, yang satu di sayang sama ibunya. Nah yang di sayang sama ibunya inilah yang dilampiaskan nafsu bejatnya dari pada pelaku," tambah Bagus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut karena kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya," tutup Rita.
(iqk/iqk)