MUI Ungkap 10 Ciri-ciri Aliran Sesat di Jawa Barat

MUI Ungkap 10 Ciri-ciri Aliran Sesat di Jawa Barat

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 12 Jan 2025 09:30 WIB
Ilustrasi aliran sesat.
Ilustrasi aliran sesat. (Foto: Naya Aulia Fadhila/detikJabar)
Bandung -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengklasifikasikan kriteria aliran sesat. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjadi pedoman agar masyarakat bisa mengenali ciri-ciri aliran sesat dan tidak ikut terjerumus pada ajaran menyimpang tersebut.

Berdasarkan dokumen Fenomena Aliran Sesat di Jawa Barat yang dibuat oleh Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, Jawa Barat seolah menjadi ladang subur bagi kemunculan aliran sesat yang tak hanya bersifat temporer, tetapi juga memiliki pola unik.

"Di Jawa Barat ini kan seperti tanah subur ya, untuk terjadinya aliran sesat atau menyimpang. Jadi kadang-kadang sekarang muncul kemudian diatasi hilang, tapi tidak lama lagi nanti muncul di tempat lain," ucap Rafani, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang seperti metamorfosis, muncul hari ini dengan bentuknya begini, nanti muncul lagi tempat lain namanya berbeda tapi pahamnya masih mirip-mirip, karakteristiknya seperti itu aliran sesat di Jawa Barat," sambungnya.

Adapun 10 kriteria aliran sesat yang telah diklasifikasikan oleh MUI Jawa Barat yakni sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang Enam

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah.

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran Alquran yang kaidah-kaidah tafsir. tidak berdasarkan

6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari'ah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads