Kepahitan Perayaan Tahun Baru Dudung SP di Cimenyan

Jabar Sepekan

Kepahitan Perayaan Tahun Baru Dudung SP di Cimenyan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 12 Jan 2025 17:02 WIB
Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025).
Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025). Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Kabupaten Bandung -

Lesu, mimik wajah itu ditunjukkan lima orang pelaku pengeroyokan Ferly Rinaldi atau Dudung SP (35) saat digelandang anggota polisi ke lokasi konferensi pers yang dilakukan di Mapolresta Bandung, Jumat, 10 Januari 2025.

Tidak ada ekspresi lain yang ditunjukkan para tersangka, saat menjalani konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, para pelaku hanya bisa tertunduk.

Seperti diketahui, para pelaku ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap Dudung SP saat perayaan malam tahun baru di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, 1 Januari 2025 lalu. Sekitar 8-9 hari para pelaku melarikan diri, mereka pun berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya yang ada di wilayah Bandung, Subang dan Sumedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lima pelaku yang ditangkap, hanya empat pelaku yang dimunculkan ke publik yakni A Iseng alias Kiseng (57), Hermawan alias Bajang (22), Roni Rahayu alias Baho (35), dan Restu Kurniawan (21). Satu pelaku masih di bawah umur tidak dihadirkan.

Nampak para pelaku mengenakan pakaian berwarna orange dengan tangan diborgol. Mereka dibawa sambil mengenakan masker di wajahnya.

ADVERTISEMENT

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan, melakukan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari jam 01.30 dini hari," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Kusworo mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban Dudung SP tengah berekreasi bersama keluarga untuk merayakan tahun baru. Di perjalanan pulang, ia bertemu dengan sejumlah rekannya.

"Pada saat pulang itu ketemu dengan teman-temannya yang begitu datang ternyata teman-temannya sedang dipalak, dimintain uang. Dimintain uang parkir oleh sekelompok orang," ungkapnya.

Setelah itu Dudung melihat ada keributan dan spontan langsung merekam menggunakan ponselnya. Kata Kusworo, para tersangka langsung emosi karena direkam oleh korban.

"Para tersangka ini emosi melihat korban memvideokan dan langsung dilakukan kekerasan terhadap korban. Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang mukul, kemudian sampai ada yang nyeret korban dan dilakukan pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istrinya," jelasnya.

Kusworo menuturkan, setelah itu para tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cimenyan.

"Seketika itu Polsek dan Polres langsung melakukan pencarian. Namun karena videonya keburu viral, para tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung. Ada yang kaburnya ke Sumedang, ada yang kaburnya ke Subang," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku dapat diamankan di tempat yang berbeda-beda. Di antaranya di Sumedang, Subang, dan Cimenyan.

"Kami bisa mengembangkan lima tersangka dari sembilan tersangka. Sehingga limanya kami tangkap, kami tahan, empat kami hadirkan pada press conference ini, satu tidak kami hadirkan karena di bawah umur," tegasnya.

Kusworo menyebut, dalam kasus ini ada empat pelaku lainnya yang masih diburu anak buahnya. Bahkan saat ini polisi telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada empat orang yang terlibat dalam kasus ini.

"Empat sisanya kita masukkan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama kita akan melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

(sud/sud)


Hide Ads