5 Fakta Pengkeroyok Dudung Sp Ditangkap Polisi

5 Fakta Pengkeroyok Dudung Sp Ditangkap Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 11 Jan 2025 09:30 WIB
Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025).
Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025). Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Bandung -

Ferly Rinaldi alias Dudung SP akhirnya bisa bernafas lega, lima orang pelaku yang mengeroyoknya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada malam pergantian tahun, 1 Januari 2025 lalu berhasil ditangkap Polresta Bandung.cPara pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:

4 Pelaku Dewasa dan 1 Dibawah Umur

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung para tersangka yang dihadirkan adalah, A Iseng alias Kiseng (57), Hermawan alias Bajang (22), Roni Rahayu alias Baho (35), dan Restu Kurniawan (21). Satu pelaku masih di bawah umur tidak dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nampak para pelaku mengenakan pakaian berwarna orange dengan tangan diborgol. Mereka dibawa sambil mengenakan masker di wajahnya.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan, melakukan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari jam 01.30 dini hari," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1).

ADVERTISEMENT

Terjadi saat Rayakan Tahun Baru

Kusworo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban Dudung SP tengah berekreasi bersama keluarga untuk merayakan tahun baru. Di perjalanan pulang, ia bertemu dengan sejumlah rekannya.

"Pada saat pulang itu ketemu dengan teman-temannya yang begitu datang ternyata teman-temannya sedang dipalak, dimintain uang. Dimintain uang parkir oleh sekelompok orang," katanya.

Setelah itu Dudung melihat ada keributan dan spontan langsung merekam menggunakan ponselnya. Kata Kusworo, para tersangka langsung emosi karena direkam oleh korban.

"Para tersangka ini emosi melihat korban memvideokan dan langsung dilakukan kekerasan terhadap korban. Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang mukul, kemudian sampai ada yang nyeret korban dan dilakukan pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istrinya," ungkapnya.

Para Tersangka Kabur Usai Keroyok Dudung Sp

Kusworo menyebutkan setelah itu para tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cimenyan.

"Seketika itu Polsek dan Polres langsung melakukan pencarian. Namun karena videonya keburu viral, para tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung. Ada yang kaburnya ke Sumedang, ada yang kaburnya ke Subang," ucapnya.

Pelaku Kabur ke Sumedang Hingga Subang

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku dapat diamankan di tempat yang berbeda-beda. Diantaranya di Sumedang, Subang, dan Cimenyan.

"Kami bisa mengembangkan lima tersangka dari sembilan tersangka. Sehingga limanya kami tangkap, kami tahan, empat kami hadirkan pada press conference ini, satu tidak kami hadirkan karena di bawah umur," tegasnya.

4 Orang Masih DPO

Kusworo mengungkapkan empat pelaku lainnya masih diburu polisi. Bahkan saat ini polisi telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO).

"Empat sisanya kita masukkan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama kita akan melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

(wip/sud)


Hide Ads