5 Pengeroyok Dudung SP di Cimenyan Ditangkap!

5 Pengeroyok Dudung SP di Cimenyan Ditangkap!

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 10 Jan 2025 14:14 WIB
Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025).
Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Lima orang pelaku pengeroyokan dengan korban Ferly Rinaldi atau Dudung SP (35) di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung tak berkutik saat diamankan polisi, Jumat (10/1/2025). Para pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang dihadirkan adalah, A Iseng alias Kiseng (57), Hermawan alias Bajang (22), Roni Rahayu alias Baho (35), dan Restu Kurniawan (21). Satu pelaku masih di bawah umur tidak dihadirkan.

Nampak para pelaku mengenakan pakaian berwarna orange dengan tangan diborgol. Mereka dibawa sambil mengenakan masker di wajahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan, pelakukan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari jam 01.30 dini hari," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2205).

Kusworo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban Dudung SP tengah berekreasi bersama keluarga untuk merayakan tahun baru. Di perjalanan pulang, ia bertemu dengan sejumlah rekannya.

ADVERTISEMENT

"Pada saat pulang itu ketemu dengan teman-temannya yang begitu datang ternyata teman-temannya sedang dipalak, dimintain uang. Dimintain uang parkir oleh sekelompok orang," katanya.

Setelah itu Dudung melihat ada keributan dan spontan langsung merekam menggunakan ponselnya. Kata Kusworo, para tersangka langsung emosi karena direkam oleh korban.

"Para tersangka ini emosi melihat korban memvideokan dan langsung dilakukan kekerasan terhadap korban. Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang mukul, kemudian sampai ada yang nyeret korban dan dilakukan pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istrinya," jelasnya.

Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025).Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025). Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Kusworo menyebutkan setelah itu para tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cimenyan.

"Seketika itu Polsek dan Polres langsung melakukan pencarian. Namun karena videonya keburu viral, para tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung. Ada yang kaburnya ke Sumedang, ada yang kaburnya ke Subang," ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku dapat diamankan di tempat yang berbeda-beda. Diantaranya di Sumedang, Subang, dan Cimenyan.

"Kami bisa mengembangkan lima tersangka dari sembilan tersangka. Sehingga limanya kami tangkap, kami tahan, empat kami hadirkan pada press conference ini, satu tidak kami hadirkan karena di bawah umur," tegasnya.

Kusworo mengungkapkan empat pelaku lainnya masih diburu polisi. Bahkan saat ini polisi telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO).

"Empat sisanya kita masukkan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama kita akan melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

(yum/yum)


Hide Ads