Akhir Pelarian 5 Pelaku Pengeroyokan di Cimenyan Bandung

Round-Up

Akhir Pelarian 5 Pelaku Pengeroyokan di Cimenyan Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 11 Jan 2025 09:01 WIB
Para pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (10/1/2025).
Para pelaku penganiayaan di Cimenyan Bandung saat dihadirkan di Mapolres Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Peristiwa tak terduga dialami Dudung SP (35). Dia menjadi korban penganiayaan sejumlah orang usai merayakan tahun baru bersama keluarganya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Saat itu, Dudung baru saja merayakan malam pergantian tahun bersama keluarganya.

Namun, saat pulang dia bertemu dengan sejumlah rekannya yang sedang mengalami pemerasan. Kemudian Dudung merekam peristiwa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak terima, para pelaku kemudian menghampiri Dudung dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Dia mendapat pemukulan dan kekerasan lainnya.

Setelah menganiaya korban, para pelaku kabur meninggalkan lokasi. Dudung yang mengalami luka-luka langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Cimenyan. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah rekaman video pengeroyokan tersebut viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Seketika itu Polsek dan Polres langsung melakukan pencarian. Namun karena videonya keburu viral, para tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung. Ada yang kaburnya ke Sumedang, ada yang kaburnya ke Subang," ucap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo.

Polisi kemudian bergerak memburu para pelaku. Upaya pengejara membuahkan hasil positif. Lima pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Subang dan Sumedang.

"Kami bisa mengembangkan lima tersangka dari sembilan tersangka. Sehingga limanya kami tangkap, kami tahan, empat kami hadirkan pada press conference ini, satu tidak kami hadirkan karena di bawah umur," tegas Kusworo.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah A Iseng alias Kiseng (57), Hermawan alias Bajang (22), Roni Rahayu alias Baho (35), dan Restu Kurniawan (21). Satu pelaku lainnya, yang masih di bawah umur, tidak dihadirkan ke hadapan media.

Mengenakan seragam tahanan oranye dan borgol di tangan, mereka tampak tertunduk malu. Wajah mereka ditutupi masker, seolah berusaha menghindari sorotan kamera.

Meski begitu, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Empat sisanya kita masukkan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama kita akan melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.




(sya/mso)


Hide Ads