Kala Brankas Berisi Uang dan Emas Raib Dibobol Keponakan

Jabar Sepekan

Kala Brankas Berisi Uang dan Emas Raib Dibobol Keponakan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 05 Jan 2025 17:30 WIB
Ilustrasi brankas
Ilustrasi brankas. (Foto: Shutterstock)
Sumedang -

Muhammad Nurmansyah (53) pemilik rumah di Dusun Bojong Inong, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, tak menyangka liburannya ke Majalengka berakhir dengan kabar buruk.

Ketika pulang pada Kamis (2/1/2025) sore, ia menemukan kaca rumahnya berserakan, sementara brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan emas raib dari dalam lemari. Yang lebih mengejutkan, identitas pelaku pencurian justru membuat korban semakin terpukul.

"Pelaku kita amankan sebanyak dua orang, yang pertama BS umur 15 tahun masih status pelajar, kemudian FLG juga sama di bawah umur 15 tahun status masih pelajar," ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono kepada awak media di Mapolres Sumedang, Jumat (3/1/2025) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologinya korban karena masih suasana liburan ingin bersilaturahmi ke rumah keluarganya di Majalengka, kemudian pagi hari berangkat. Tapi ketika sore hari pas pulang datang ke rumah korban melihat ada pecahan kaca di dalam rumah dan langsung curiga masuk ke kamar melihat ke lemari, ternyata brankas di dalam lemari sudah hilang sudah tidak ada," sambungnya.

Usai melihat kondisi rumahnya yang sudah berantakan dan hilangnya brankas, korban langsung melapor kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kemudian korban langsung menghubungi kepada anggota reskrim Polres Sumedang. Kemudian pada pukul 18.30 WIB atau dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan sebanyak dua orang," kata Joko.

Menurut Joko, diduga untuk menghilangkan jejak kejahatannya kedua pelaku ini sempat membuang barang bukti seperti brankas yang sudah tidak ada isinya ke belakang Terminal Ciakar Sumedang. Namun, usaha menghilangkan barang bukti dari kedua pelaku gagal usai polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Barang bukti hasil pencurian siswa SMK di Sumedang.Barang bukti hasil pencurian siswa SMK di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)

Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Emas Puluhan Gram

Dari hasil penangkapan dua orang pelaku pencurian ini, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 250.785.000, emas 60 gram, alat yang digunakan untuk membongkar brankas, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

"Kemudian uang yang sudah dicuri oleh pelaku sudah sempat dibelikan satu buah handphone. Kemudian kita juga sudah mengamankan alat yang digunakan berupa obeng dan kunci inggris, kemudian brankas yang sudah rusak, kemudian uang tunai senilai Rp 250.785.000. Ada dua buah handphone, kotak-kotak emas, kemudian satu kendaraan Yamaha Mio yang digunakan oleh para pelaku saat melaksanakan aksinya," ucapnya.

Pelaku Berstatus Keponakan Korban

Jajaran Satreskrim Polres Sumedang mengungkap fakta lain, BS dan FLG ternyata berstatus keponakan korban. Adapun motif pelaku mencuri karena dendam terhadap korban.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku masih ada hubungan keluarga. Kemudian motif dari pelaku adalah katanya pelaku karena dendam kepada korban," ungkap Kapolres Joko Dwi.

Meski demikian, menurut Joko pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam demi mengungkap motif pasti kedua pelaku.

"Jadi korban ini bibi dari pelaku, dendamnya bagaimana ini masih kita lakukan pendalaman pemeriksaan di Polres Sumedang," kata Joko.

Sistem Peradilan Anak untuk Pelaku di Bawah Umur

Karena pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilakukan sesuai sistem peradilan anak. Polisi bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi pelaku selama pemeriksaan.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua pelaku yang berstatus di bawah umur ini akan dilakukan penerapan pasal yang sama seperti tindak pidana pencurian pada umumnya. Namun, kasus ini dari segi penyidikannya akan ikut dalam sistem peradilan anak.

"Penerapan pasalnya sama seperti tindak pidana pencurian di KUHP, namun tata cara penyidikannya mengikuti sistem peradilan anak," ujar Joko kepada detikJabar, Jumat (3/1/2025).

Menurut Joko, keduanya yang masih berstatus di bawah umur ini pun sudah diamankan di Mapolres Sumedang dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumedang. Yang pasti, kata Joko, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku baru melakukan aksi pencurian baru kali ini.

"Baru itu (melakukan pencurian). Sekarang masih dilakukan pemeriksaan didampingi Bapas," katanya.

Terkait motif, Joko menjelaskan, pelaku dendam karena korban yang merupakan bibi pelaku sering merendahkan orang tuanya dan membanding-bandingkan soal harta. Hal itu berbuntun pelaku melakukan pencurian brangkas berisikan uang dan emas milik korban. Hasilnya dipakai untuk pelaku .

"Karena korban suka merendahkan orang tuanya dengan kekayaannya korban. Jadi antara korban dan pelaku ini saling kenal, pelaku merupakan keponakan dari korban," jelasnya.

Sementara itu, Joko mengungkap jika hasil pemeriksaan terdapat pelaku sudah selesai rencananya akan diamankan di rumah aman karena pelaku masih di bawah umur. "Iya (diamankan di rumah aman khusus anak)," singkatnya.

Diketahui akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Sumedang dan diancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun lamanya.

(sya/orb)


Hide Ads