Sakit Hati Jadi Pemicu 2 Pelajar Sumedang Curi Brankas Bibi

Sakit Hati Jadi Pemicu 2 Pelajar Sumedang Curi Brankas Bibi

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 03 Jan 2025 14:30 WIB
Barang bukti hasil pencurian siswa SMK di Sumedang.
Barang bukti hasil pencurian siswa SMK di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Dua pelajar asal Sumedang berinisial BS (15) dan FLG (15) kini harus berurusan dengan hukum. Mereka berdua diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian pada brangkas yang berisikan uang tunai ratusan juta rupiah dan emas.

BS dan FLG melakukan aksi pencurian dari brangkas berisikan uang tunai ratusan juta rupiah dan emas tersebut di salah satu rumah yang berada di Dusun Bojong Inong RT 001/003, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (2/1/2025).

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua pelaku yang berstatus di bawah umur ini akan dilakukan penerapan pasal yang sama seperti tindak pidana pencurian pada umumnya. Namun, kasus ini dari segi penyidikannya akan ikut dalam sistem peradilan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan pasalnya sama seperti tindak pidana pencurian di KUHP, namun tata cara penyidikannya mengikuti sistem peradilan anak," ujar Joko kepada detikJabar, Jumat (3/1/2025).

Menurut Joko, keduanya yang masih berstatus di bawah umur ini pun sudah diamankan di Mapolres Sumedang dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumedang. Yang pasti, kata Joko, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku baru melakukan aksi pencurian baru kali ini.

ADVERTISEMENT

"Baru itu (melakukan pencurian). Sekarang masih dilakukan pemeriksaan didampingi Bapas," katanya.

Terkait motif, Joko menjelaskan, pelaku dendam karena korban yang merupakan bibi pelaku sering merendahkan orang tuanya dan membanding-bandingkan soal harta. Hal itu berbuntun pelaku melakukan pencurian brangkas berisikan uang dan emas milik korban. Hasilnya dipakai untuk pelaku .

"Karena korban suka merendahkan orang tuanya dengan kekayaannya korban. Jadi antara korban dan pelaku ini saling kenal, pelaku merupakan keponakan dari korban," jelasnya.

Sementara itu, Joko mengungkap jika hasil pemeriksaan terdapat pelaku sudah selesai rencananya akan diamankan di rumah aman karena pelaku masih di bawah umur. "Iya (diamankan di rumah aman khusus anak)," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang yang berstatus pelajar SMK kelas 10 ini mencuri brangkas berisikan uang ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250.785.000, serta emas seberat 60 gram. Pelaku menjalankan aksi pencuriannya disaat kondisi rumah tengah ditinggal pemiliknya ke Majalengka.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini sudah mendekam di Mapolres Sumedang dan diancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun lamanya.

(orb/orb)


Hide Ads