- Dua remaja yang masih berstatus siswa SMK di Sumedang yakni BS (15) dan FLG (15) ditangkap polisi usai kedapatan pencurian brankas yang berisikan uang ratusan juta rupiah serta emas. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku dendam kepada korban yang masih saudaranya.
Pencurian brankas itu terjadi di Dusun Bojong Inong RT 001/003, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (2/1/2025).
Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dicuri saat Rumah Kosong
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, pencurian dilakukan saat rumah korban yakni Muhammad Nurmansyah (53) dalam kondisi kosong karena ditinggal berlibur ke Majalengka. Namun, saat sudah pulang ke rumah pada sore hari, korban melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan kaca sudah berserakan serta sudah tidak ada brankas di dalam lemari.
"Kronologinya korban karena masih suasana liburan ingin bersilaturahmi ke rumah keluarganya di Majalengka, kemudian pagi hari berangkat. Tapi ketika sore hari pas pulang datang ke rumah korban melihat ada pecahan kaca di dalam rumah dan langsung curiga masuk ke kamar melihat ke lemari, ternyata brankas di dalam lemari sudah hilang sudah tidak ada," katanya, Jumat (3/1/2025).
2. Langsung Ditangkap
Usai melihat kondisi rumahnya yang sudah berantakan dan hilangnya brankas, korban langsung melapor kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku.
"Kemudian korban langsung menghubungi kepada anggota reskrim Polres Sumedang. Kemudian pada pukul 18.30 WIB atau dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan sebanyak dua orang," kata Joko.
3. Brankas Dibuang
Menurut Joko, diduga untuk menghilangkan jejak kejahatannya kedua pelaku ini sempat membuang barang bukti seperti brankas yang sudah tidak ada isinya ke belakang Terminal Ciakar Sumedang.
Namun, usaha menghilangkan barang bukti dari kedua pelaku gagal usai polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Dari hasil penangkapan dua orang pelaku pencurian ini, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 250.785.000, emas 60 gram, alat yang digunakan untuk membongkar brankas, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
4. Pelaku Dendam
Rupanya kedua pelaku merupakan keponakan korban. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Adapun motif pelaku mencuri karena dendam terhadap korban.
"Hasil pemeriksaan sementara pelaku masih ada hubungan keluarga. Kemudian motif dari pelaku adalah katanya pelaku karena dendam kepada korban," ungkap Joko.
"Jadi korban ini bibi dari pelaku, dendamnya bagaimana ini masih kita lakukan pendalaman pemeriksaan di Polres Sumedang," lanjutnya.
5. Beli iPhone 14 Pro
Joko mengatakan, kedua pelaku mengaku akan menggunakan uang hasil curiannya tersebut untuk dipakai sehari-hari. Yang pasti, lanjut dia, dari uang hasil curiannya sudah dipakai untuk membeli satu buah handphone jenis iPhone 14 Pro.
"Uangnya rencana digunakan untuk sehari-hari tapi masih kita dalami, tapi sudah sempat dibelikan satu buah ok handphone," ucapnya.
6. Dicongkel Obeng
Di sisi lain, brankas berisikan uang tunai ratusan juga beserta barang berharga lainnya berhasil dibongkar dengan mudah oleh pelaku dengan cara dicongkel menggunakan obeng dan kunci Inggris. Sebab, brankas tersebut tidak sesuai standar sehingga mudah untuk dibongkar.
"Jadi brankas bisa dibongkar karena tidak sesuai standar, bahannya tipis, kaleng seperti ini kemudian beratnya juga tidak terlalu berat jadi tidak memenuhi spek standar dari brankas, jadi terlalu mudah membongkar brankas ini dicongkel pakai obeng-obeng," pungkasnya.
7. Sering Direndahkan
Joko menjelaskan, pelaku dendam karena korban yang merupakan bibi pelaku sering merendahkan orang tuanya dan membanding-bandingkan soal harta. Hal itu membuat pelaku melakukan pencurian brangkas berisikan uang dan emas milik korban.
"Karena korban suka merendahkan orang tuanya dengan kekayaannya korban. Jadi antara korban dan pelaku ini saling kenal, pelaku merupakan keponakan dari korban," jelasnya.
8. Terancam 7 Tahun Penjara
Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250.785.000, serta emas seberat 60 gram. Pelaku menjalankan aksi pencuriannya disaat kondisi rumah tengah ditinggal pemiliknya ke Majalengka.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini sudah mendekam di Mapolres Sumedang dan diancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun lamanya.
(bba/sud)