Dua pelajar asal Sumedang berinisial BS dan FLG kini harus merasakan dinginnya jeruji tahanan. Mereka yang masih berusia 15 tahun ini nekat membobol brankas milik Muhammad Nurmansyah (53), lalu membawa kabur uang ratusan juta serta emas di dalamnya.
Kasus pencurian itu pun terjadi di Dusun Bojong Inong RT 001/003, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Kamis (2/1/2025). Setelah korban melapor ke polisi, BS dan FLG yang notabene masih berusia belia bisa diciduk tanpa perlawanan.
Rupanya, kedua laki-laki yang berstatus pelajar ini merupakan keponakan dari korban pencurian. Tapi, meski punya hubungan keluarga, mereka seolah tak peduli dan tetap melancarkan aksi kejahatan ini walaupun harus menyasar paman sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuanya bermula ketika korban pergi berlibur bersama keluarganya ke Majalengka pada Kamis (2/1/2025) pagi. Sore harinya, ketika korban kembali pulang dari liburan, dia kemudian menyaksikan rumahnya sudah dalam kondisi berantakan.
Saat itu, kaca rumah berserakan di mana-mana. Yang paling tidak korban duga, brankas penyimpanan barang berharganya juga raib dibawa kabur dua pelajar yang belakang diketahui merupakan keponakannya.
Setelah polisi turun tangan, sejumlah petunjuk penting pun akhirnya mulai dikumpulkan. Dan dari hasil penyelidikan, kasus pencurian itu rupanya mengarah kepada dua bocah ingusan yang tak butuh waktu lama kemudian bisa diamankan kepolisian.
"Kemudian korban langsung menghubungi kepada anggota reskrim Polres Sumedang. Kemudian pada pukul 18.30 WIB atau dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan sebanyak dua orang," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, Jumat (3/1/2025).
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pencurian itu, kedua pelaku bisa menggondol uang sekitar Rp 250 juta dan emas seberat 60 gram. Bahkan, demi bisa menghilangkan jejaknya, mereka sempat membuang barang bukti seperti brankas yang sudah tidak ada isinya ke belakang Terminal Ciakar Sumedang.
"Kemudian uang yang sudah dicuri oleh pelaku sudah sempat dibelikan satu buah handphone. Kemudian kita juga sudah mengamankan alat yang digunakan berupa obeng dan kunci inggris, kemudian brankas yang sudah rusak, kemudian uang tunai senilai Rp 250.785.000. Ada dua buah handphone, kotak-kotak emas, kemudian satu kendaraan Yamaha Mio yang digunakan oleh para pelaku saat melaksanakan aksinya," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya berdalih nekat melakukan aksi kejahatan itu karena dipicu dendam kepada korban. Joko saat itu mengatakan, pelaku punya rasa sakit hati karena korban yang merupakan bibinya sering merendahkan orang tuanya dan membanding-bandingkan soal harta.
"Karena korban suka merendahkan orang tuanya dengan kekayaannya korban. Jadi antara korban dan pelaku ini saling kenal, pelaku merupakan keponakan dari korban," jelasnya.
Meski demikian, menurut Joko pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam demi mengungkap motif pasti kedua pelaku. Yang pasti, uang curian itu sudah mereka gunakan untuk membeli satu unit HP Iphone 14.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Sumedang dan diancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
"Saat ini baik korban maupun pelaku sedang dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Sumedang," pungkas Joko.
(ral/iqk)