Dua perempuan nekat selundupkan pil ekstasi saat hendak menjenguk keluarganya yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang. Barang haram itu mereka selundupkan dengan memasukannya ke dalam bra.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kalapas Kelas IIA Kabupaten Karawang Christo Victor Nixon Toar. Dia menyebut dua perempuan itu sudah diamankan.
Baca juga: Menyibak Kendala Disabilitas Mencari Kerja |
"Iya kemarin, penghujung tahun 2024 Selasa 31 Desember kami mengamankan dua pengunjung perempuan yang hendak menyelundupkan pil ekstasi ke dalam lapas," kata Christo, saat dihubungi detikJabar, Rabu (1/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, dua perempuan itu meruapak seorang ibu berusia 58 tahun dan seorang remaja berusia 16 tahun.
"Kedua pengunjung itu berinisial berinisial AT (58) dan RJ (16) warga Kecamatan Karawang Barat, mereka hendak menjenguk warga binaan kami yang merupakan tahanan dalam kasus narkotika juga," kata dia.
Keduanya diketahui menyembunyikan pil ekstasi tersebut, menggunakan pakaian dalam atau bra. Tak hanya pil ekstasi pengunjung tersebut juga menyelundupkan satu buah LCD smartphone yang direkatkan pada paha.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas wanita, kami temukan 19 pil ekstasi, yang diselipkan dalam pakaian dalam perempuan atau bra, bahkan satu pengunjung juga menyembunyikan LCD smartphone yang diikat di paha," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, untuk mengkonfirmasi temuan dan penanganan lebih lanjut.
"Hasil koordinasi kami dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, dikonfirmasi bahwa yang diselundupkan di dalam bra tersebut adalah benar pil ekstasi. Temuan ini juga dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
(mso/mso)