Oknum Aparat Desa di Karawang Edarkan Sabu untuk Malam Tahun Baru

Oknum Aparat Desa di Karawang Edarkan Sabu untuk Malam Tahun Baru

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 31 Des 2024 19:03 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba. Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Karawang - Ulah nakal RN alias Rous (48) warga Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang bikin geleng-geleng kepala, aparat desa yang seharusnya jadi contoh masyarakat ini malah diringkus polisi gegara berjualan barang haram narkoba.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menuturkan, pihaknya mengamankan Rous saat hendak mengedarkan barang haramnya itu di penghujung tahun 2024 ini.

"RN merupakan seorang oknum aparatur desa yang diduga 'nyambi' sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka kami amankan kemarin di kediamannya di Desa Pucung, Kabupaten Karawang," ujar Solikhin saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (31/12/2024).

Dari penggerebekan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Karawang di rumah Rous, ditemukan barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu yang sedang ia kemas.

"Saat penggerebekan petugas di kediamannya, tersangka kedapatan sedang mengemas barang bukti yang akan diedarkannya ke sejumlah pemesannya di malam tahun baru," kata dia.

Sebanyak 17 bungkus sedotan berwarna hitam, sembilan bungkus sedotan warna putih, empat bungkus sedotan warna putih berisikan kristal putih yang diduga narkoba berhasil dirampas dan disita dari tangan Rous secara langsung.

"Barang bukti yang kami amankan berupa beberapa bungkus sabu yang dikemas menggunakan sedotan, kurang lebih seberat 23,1 gram, beserta alat komunikasi," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, Rous akan mengedarkan barang haram tersebut bersama tersangka lain berinisial GR, Rous juga mengaku mendapatkan barang haram itu darinya.

"Kami masih memburu pelaku lain berinisial GR, yang berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti ini didapatkan dari GR," imbuhnya.

Solikhin menceritakan, Rous yang merupakan aparat desa, dikenal dengan tokoh pemuda aktif dalam bermasyarakat, bahkan Rous juga aktif dalam salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di desa tersebut.

"Profesi tersangka yang seorang aparatur desa sehingga ia dikenal aktif bermasyarakat, bahkan ia juga pengurus ormas, peristiwa ini akan jadi pelajaran bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dilarang ternyata juga dianggap baik dalam bermasyarakat," papar Solikhin.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, Solikhin menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Karawang.

"Sudah diamankan di rutan, masih dalam pengembangan, untuk lebih jelas nanti setelah semua proses penyelidikan dan penyidikan selesai. Kami mengimbau juga kepada masyarakat jika ditemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya segera melapor ke pihak kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (sud/sud)



Hide Ads