64 Polisi di Jabar Dipecat Sepanjang 2024

64 Polisi di Jabar Dipecat Sepanjang 2024

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 30 Des 2024 18:30 WIB
Polisi
Ilustrasi Polisi. Foto: Grandyos Zafna
Bandung -

Puluhan anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polda Jabar dipecat atau mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2024. Sanksi itu diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ada 64 polisi yang diberi PTDH.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan beragam pelanggaran dilakukan anggotanya dan menurutnya pelanggaran itu tidak bisa ditoleransi sehingga mereka harus di-PTDH.

"PTDH secara jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya pelanggaran asusila, desersi meninggalkan kedinasan dan pelanggaran yang sudah ditentukan aturan, narkoba, KDRT dan tindak pidana dan lainnya," kata Akhmad Wiyagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiyagus menegaskan dia tak akan segan pecat anggota yang melanggar kode etik profesi Polri. "Kami tidak akan segan melakukan PTDH jika ada anggota yang lakukan pelanggaran," tegas Wiyagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, anggota yang terkena PTDH di 2024 angkanya naik dari pada tahun 2023 lalu. Jika melihat dari data di tahun 2023 dan 2024, peningkatan terjadi hampir dua kali lipat untuk anggota yang dilakukan PTDH.

ADVERTISEMENT

"Terkait PTDH ada 64 pelanggaran, secara keseluruhan (naik) dibandingkan 2023, 32 orang, seluruhnya bintra," ujarnya.

Jules menjelaskan, meningkatnya angka PTDH merupakan bentuk ketegasan dari Kapolda Jabar terhadap anggota yang tidak serius dalam menjalankan pekerjaannya. "Ini komitmen dari Pak Kapolda Jabar beserta seluruh jajaran termasuk para Kapolres, direktur, kari dan pejabat utama di Polda jabar ini," tuturnya.

"Kami tidak akan segan tindak pelanggaran yang dilakukan, baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polda Jabar," tambahnya.

Disinggung terkait angkanya mengapa meningkat dari tahun sebelumnya, Jules sebut hal itu merupakan bentuk ketegasan Kapolda Jabar.

"Ini bukti tegas dari Pak Kapolda melalui pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," pungkasnya.




(wip/sud)


Hide Ads