VA (37), diringkus polisi usai edarkan narkoba jenis sabu di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Pelaku yang mengedarkan sabu untuk momen malam Tahun Baru itu ditangkap saat bermain judi online.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengaku, awalnya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan pelaku yang tengah menempelkan sesuatu di beberapa lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan langsung menggeledahnya.
"Saat diamankan, pelaku ini sedang bermain judi online di halaman parkir minimarket di kawasan Cipanas. Kami langsung lakukan penggeledahan," kata dia, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 5,24 gram, timbangan elektrik, dan sedotan plastik.
"Dari tasnya kami temukan belasan paket kecil sabu siap edar. Rencananya akan ditempel oleh pelaku di titik yang sudah ditentukan," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah sempat menempelkan beberapa paket sabu.
"Jadi jumlahnya lebih banyak, tapi sebagian sudah diedarkan. Rencananya sabu tersebut diedarkan untuk para penyalahguna yang akan dikonsumsi saat malam pergantian tahun," kata dia.
Dia mengatakan, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami juga dalami terkait bandar besar yang memasok narkoba kepala pelaku. Ada satu orang yang tengah kami buru, diduga dia yang memasok barang haram tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 Jo Ayat 1 Pasal 114 Jo Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.
Edarkan Sabu Usai Stop jadi Pegawai Leasing
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan pelaku VA sudah tiga bulan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Aksinya dilakukan usai pelaku berhenti dari pekerjaannya sebagai pegawai di salah satu leasing di Cianjur.
"Awalnya pelaku ini bekerja cukup lama di leasing. Kemudian berhenti dan akhirnya malah mengedarkan sabu," kata dia.
Menurut dia, sekali mengedarkan, pelaku dapat meraup uang sebesar Rp 1,6 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
"Saat ditangkap pun pelaku sedang main judi online. Selebihnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk malam tahun baru," pungkasnya.
(mso/mso)