Runtuhnya Bisnis Esek-esek Layani Turis Timur Tengah di Bogor

Round-Up

Runtuhnya Bisnis Esek-esek Layani Turis Timur Tengah di Bogor

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 28 Des 2024 09:30 WIB
DS pelaku TPPO berkedok PSK diringkus polisi.
DS pelaku TPPO berkedok PSK diringkus polisi. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Jaringan bisnis prostitusi yang menyasar wisatawan asal Timur Tengah terbongkar di Bogor, Jawa Barat. Praktik ilegal ini diungkap oleh pihak berwenang setelah penyelidikan mendalam terkait kasus tewasnya seorang PSK berinisial DR (25) di Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap DS alias Dolken yang disinyalir sebagai otak dari bisnis seks tersebut. Selain menjajakan DR (25) kepada wisatawan Timur Tengah, pelaku diketahui juga menawarkan belasan perempuan lainnya.

"Jadi bukan satu korban, tapi pengakuannya ada belasan orang yang dijajakan ke turis asal Timur Tengah yang berlibur ke Bogor," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Kamis (26/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diketahui, DR ditemukan tewas usai dijadikan PSK oleh pelaku dan komplotannya. DR diiming-imingi uang Rp 400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, setelah dua hari, korban mengalami overdosis hingga akhirnya meninggal dunia.

Saat menangkap pelaku DS, polisi juga berhasil menyelamatkan 7 gadis lainnya yang turut dijajakan kepada wisatawan Timur Tengah di Bogor. Para gadis itu mendapat bagian dari buaya sewa yang disepakati.

ADVERTISEMENT

"Betul saat diamankan juga ada 7 gadis yang akan dijadikan PSK. Namun kami berhasil gagalkan," ungkapnya.

"Uang tersebut dibagikan sebagian untuk korban dan sebagian lagi dibagi-bagi untuk pelaku dan rekannya," lanjutnya.

Selain mengusut kematian DR dan bisnis seks, polisi juga menelusuri adanya praktik kawin kontrak yang masih terjadi di Cianjur. "Korban kan disewa untuk beberapa hari, kemungkinan juga ada sistem kawin kontrak. Tapi masih kami dalami," kata dia.

Adapun DS dengan perbuatannya, dijerat pasal 2 dan atau pasal 10 Undang-undang nomor 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan dengan maksimal Rp 600 juta," tutup Tono.

(bba/iqk)


Hide Ads