Polisi mengamankan sebanyak enam orang warga yang diduga telah melakukan pemalakan terhadap para pegawai pabrik yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Mereka beraksi di saat pegawai pabrik menerima uang gaji.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul, pihaknya mengamankan enam orang laki-laki yang masih merupakan warga Sumedang itu usai adanya laporan dari masyarakat maupun media sosial yang mengaku resah dengan keberadaan dari ke-enam warga tersebut.
"Perlu disampaikan bahwa dengan adanya informasi keresahan masyarakat di daerah Manggung Marga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dengan informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan tindakan sebagai respons terhadap adanya informasi keresahan di masyarakat," ujar Uyun saat dihubungi detikJabar, Sabtu (21/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapatkan laporan tersebut, Uyun mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan hasilnya benar para pegawai pabrik yang berada di lingkungan industri Cimanggung, Sumedang, itu resah dengan adanya aktivitas oknum masyarakat yang memalak uang.
"Ketika kami melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya kami menemukan adanya oknum-oknum masyarakat yang membuat keresahan di lingkungan daerah Cimanggung, karena di situ memang daerah-daerah pabrik hingga ada yang merasa tidak nyaman yang dirasakan oleh karyawan-karyawan pabrik yang akan atau setelah melakukan aktivitas pekerjaannya," katanya.
Dari hasil temuan di lapangan yang dilakukan oleh polisi, sebanyak enam orang itu pun langsung diamankan ke Mapolres Sumedang, pada Jumat (20/12) kemarin.
"Kami mengamankan enam orang laki-laki oknum dari masyarakat yang membuat keresahan di lingkungan tersebut dan didapat adanya beberapa barang bukti yang kami dapatkan dari hasil adanya pungutan-pungutan ataupun permintaan-permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh ke-enam orang ini," ucap Uyun.
Dikatakan Uyun, dari hasil pemeriksaan terhadap ke-enam warga didapat informasi bahwa mereka sudah melakukan pemalakan terhadap pegawai pabrik sejak tiga bulan terakhir. Dari tiga bulan terakhir itu, mereka beraksi melakukan pemalakan dua Minggu sekali disaat para pegawai pabrik baru menerima uang gaji dari perusahaan.
"Mereka melakukan sementara ini karena masih dalam tahap proses pemeriksaan ada beberapa orang yang menyampaikan bahwa mereka melakukan hal tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan, dan mereka melakukannya per dua Minggu sekali melakukan pungutan ini," ungkapnya.
"Kami masih melakukan pendalaman sejak kapan mereka melakukan dan pendalaman yang lainnya. Sementara informasi yang didapatkan mereka menyasar karyawan-karyawan pabrik yang disaat gajian yang baru dapat dari perusahaan-nya itu," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi sementara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumedang terhadap ke-enam warga itu bahwa mereka meminta uang dalam setiap dua bulan sekali tersebut sebesar Rp 5 ribu per satu pegawai pabrik.
"Harga yang dipatok oleh oknum masyarakat ini sementara yang kami dapatkan mereka mematok satu orang itu lima ribu rupiah. Tapi kami masih melakukan pendalaman lagi uang ini akan digunakan untuk apa kemudian," pungkasnya.
(dir/dir)