CK, pria berumur 50 tahun, makin tak 'dewasa' di usia tua. Pria yang tinggal di Baregbeg, Kabupaten Ciamis itu tak mampu mengendalikan syahwat durjananya.
Hingga akhirnya, CK nekat mencabuli lima laki-laki. Empat orang di antaranya bahkan masih anak di bawah umur.
Baca juga: 5 Orang Jadi Korban Aki-aki Cabul di Ciamis |
Dalam melancarkan aksinya, CK melancarkan bujuk rayu berupa 'senjata murah'. Ia mengeluarkan uang paling banyak Rp10 ribu untuk membujuk korban yang mayoritas masih anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai aksinya terbongkar, kini CK harus berurusan dengan hukum. Ia sudah ditangkap polisi dari Unit PPA Polres Ciamis.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah atau di warung milik pelaku. Di warungnya anak-anak sering jajan dan nongkrong juga internetan," jelasnya," ujat Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa (17/12/2024).
Joko mengatakan, terungkapnya kasus dugaan sodomi itu pada Senin (9/12/2024). Polisi mendapat informasi dari orang tua yang diduga anaknya menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Pada Kamis (12/12/2024), polisi mengamankan pelaku yang merupakan seorang pria paruh baya berinisial CK di wilayah Baregbeg.
"Terungkap ketika korban yang berusia 8 tahun mengaku ke orang tuanya sakit (di bagian sensitifnya). Setelah ditanya-tanya orang tuanya mengarah ke pelaku berinisial CK. Kemudian kita amankan pelaku," ujar Joko.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah didalami, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sudah lama dan berulang kali. Kemudian setelah didalami, banyak korban lain bermunculan.
"Ada yang sudah empat kali dan lima kali. Korban berusia 8 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, dan satu dewasa berusia 22 tahun. Bahkan ada keponakannya sendiri yang juga jadi korban," ungkapnya.
Pelaku pencabulan yang telah beristri dan anak ini memiliki warung, dimana anak-anak sering nongkrong dan bermain internet. Modus yang dilakukan pelaku dengan bujuk rayu dan diiming-imingi uang Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.
Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(orb/orb)