Kakek Nandang dan Sarji Cabuli Remaja 13 Tahun di Ciamis

Kakek Nandang dan Sarji Cabuli Remaja 13 Tahun di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 14 Des 2023 16:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi tahanan (Foto: Dok.detikcom)
Ciamis -

Dua lansia berusia 70 tahun warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap anak usia 13 tahun. Seorang pelaku bernama Nandang (70) merupakan kakek kandung korban. Sedangkan pelaku lainnya bernama Sarji (70) adalah tetangga korban.

Kejadian itu terungkap ketika paman korban mendapat laporan dari tetangganya, bahwa korban seperti orang hamil. Kemudian pamannya memeriksakan korban ke bidan. Didapati kemaluan korban mengalami robek namun tidak hamil. Pamannya pun lalu melaporkannya ke polisi.

"Dua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka. Tersangka N merupakan kakek kandung korban dan S adalah tetangga, keduanya berusia 70 tahun," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, Nandang, kakek kandung korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Sedangkan tetangganya Sarji melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali.

Motif pelaku tega mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun karena nafsu dan melakukan persetubuhan pada malam hari di rumahnya.

ADVERTISEMENT

Modus keduanya dengan bujuk rayu diiming-imingi korban akan diberi uang. Begitu juga tetangganya yang mengiming-imingi uang lalu melakukan persetubuhan.

"Tersangka mengiming-imingi uang Rp 15 ribu sampai Rp 35 ribu. Menurut pengakuan tersangka, tidak melakukan pengancaman hanya iming-iming uang," ungkapnya.

Diketahui, korban diurus oleh kakeknya dalam satu rumah. Kedua orang tua korban bekerja di luar daerah. Kakeknya sudah lama bercerai dengan istrinya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahu. Dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads