Motif Iseng demi Viral, Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Perundungan

Round-Up

Motif Iseng demi Viral, Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Perundungan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 18 Des 2024 07:15 WIB
Tangkapan layar anak berkebutuhan khusus dipaksa makan daging musang
Tangkapan layar anak berkebutuhan khusus dipaksa makan daging musang. (Foto: Istimewa)
Kabupaten Bandung -

Kasus memilukan terjadi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ketika seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) dipaksa memakan daging musang oleh tiga pelaku. Aksi tersebut direkam dan viral di media sosial, memancing kemarahan warganet.

Polresta Bandung bertindak cepat menangkap tiga pelaku pada Senin (16/12/2024). Ketiganya adalah Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolres Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan jika para pelaku memiliki peran berbeda. Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46. Kemudian Risal berperan sebagai yang merekam aksi perundungan tersebut dan mengunggah pada status WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu mengirimkan video tersebut kepada Jeri. Sementara Wahyu berperan yang melakukan perundungan kepada korban. Dalam aksinya dirinya mengumpat korban dengan menggunakan kata-kata kasar.

Menurut Kusworo, pihak keluarga membuat laporan polisi di Polresta Bandung, Senin 16 Desember 2024. Tak lama kemudian polisi langsung bisa mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, selang waktu 3 jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku," kata Kusworo, kepada awak media, Selasa (16/12).

Kusworo mengungkapkan motif dari para pelaku hanya iseng. "Kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan anak yang berkebutuhan khusus. Jadi sambil berkata bahwa 'ayo mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan'," ungkapnya.

Menurutnya, keisengan tersebut dilakukan supaya bisa mendapatkan followers di akun TikTok. Namun, para pelaku gelap mata malah melakukan perundungan kepada ABK.

"Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan," tuturnya.

Kusworo mengungkapkan peristiwa perundungan tersebut terjadi, Selasa 10 Desember 2024 lalu. Kemudian keluarga korban mengetahui video tersebut viral pada, Sabtu 14 Desember 2024.

"Melihat videonya viral dan biar keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke Polsek dan kemudian dilaporkan ke Polres, Senin 16 Desember 2024 dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024," terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(wip/iqk)


Hide Ads