Polres Tasikmalaya Kota membeberkan kasus pembunuhan Paryatun alias Mbak Yanti (49) perempuan pengusaha warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (3/12/2024). Fakta-fakta dalam pembunuhan yang dilakukan oleh Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy (39) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, itu akhirnya terungkap.
Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan Paryatun yang dihimpun detikJabar dari keterangan Polres Tasikmalaya Kota.
Sabtu 16 November 2024
Sabtu malam itu, Iwan Doggy bersama 2 anaknya bertamu ke rumah Paryatun. Jarak kontrakan Iwan dan Paryatun relatif dekat, polisi menyebut Iwan dan Paryatun sekedar berteman, tak ada hubungan asmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu pelaku dan korban terlibat percakapan, yang salah satunya membahas mengenai rencana pengasuhan kedua anak Iwan. Entah akibat tertekan oleh kondisi ekonomi atau ada motivasi lain, saat itu percakapan membahas mengenai penyerahan pengasuhan anak bungsu Iwan kepada seorang kenalan korban warga Wonogiri.
"Korban memberi saran, agar anak bungsu pelaku diserahkan untuk diadopsi oleh kenalan korban. Sementara anak yang besar akan diasuh dan dibesarkan oleh korban. Kemudian korban juga menawarkan agar tersangka bekerja di tempat anak korban di Bali," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Minggu 17 November 2024
Percakapan antara pelaku dan korban itu berlangsung hingga Minggu dini hari. Namun semua rencana atau saran yang disampaikan oleh korban, rupanya tak disetujui oleh Iwan Doggy, terutama soal rencana menyerahkan anak bungsu untuk diadopsi orang lain.
Pada momen ini korban yang awalnya niat menolong atau memberi solusi atas masalah hidup Iwan Doggy, diduga naik pitam. Dia mengucapkan kata-kata makian, bahkan hingga meludahi tersangka.
"Pengakuan tersangka, dia mengaku diludahi oleh korban, kemudian ada kata-kata yang dianggap membuat sakit hati," kata Herman.
Dari sini Iwan Doggy mulai melancarkan serangan kepada Paryatun. Sekitar pukul 02.00 WIB dia mencekik korban yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya.
"Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 02.00 WIB, tersangka mencekik leher korban yang sedang duduk di tengah rumah dengan kedua tangan, selama kurang lebih 2 menit sampai korban tidak bergerak dan tergeletak di lantai," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono.
Setelah itu pelaku membopong korban ke dalam mobil. Mobilnya jenis Suzuki Ertiga, milik korban. Korban dibaringkan di jok tengah.
Pelaku juga membangunkan 2 anaknya dan seorang anak korban, untuk ikut bersama naik mobil. Mereka berangkat dengan tujuan Tasikmalaya.
Minggu sekitar jam 06.00 WIB, mereka sudah sampai di wilayah Kebumen Jawa Tengah. Iwan Doggy yang mengira korban sudah meninggal dunia, mendengar suara ngorok dari Paryatun.
"Di perjalanan antara Kebumen dengan Tasikmalaya sekitar jam 06.00 WIB, tersangka mendengar korban mengeluarkan suara "ngorok" sehingga dia menghentikan mobil di pinggir jalan yang sepi, kemudian mencekik kembali korban," papar AKBP Joko.
Senin 18 November 2024
Tiba ke Tasikmalaya Minggu siang, Iwan melakukan beberapa aktivitas. Dia menitipkan 3 anak yang dibawanya, menjual ponsel korban dan mencari tempat yang dirasa aman untuk membuang mayat korban. Aktivitas itu dilakukan Iwan Doggy hingga larut malam kembali.
"Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira jam 03.00 WIB, pelaku telah membuang mayat korban di jurang pinggir Jalan Tasik - Kawalu sekitar Kampung Gunung Putri," kata Joko.
Jumat 22 November 2024
Mayat korban ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB dan temuan ini langsung dilaporkan kepada polisi. Dsri titik ini aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mulai melakukan penyelidikan.
Mayat korban yang sudah membusuk kemudian diautopsi. Sehingga diperoleh fakta terkait identitas korban dan penyebab korban meninggal dunia. "Hasil autopsi leher korban mengalami patah tulang, ini yang menjadi penyebab kematiannya. Kemudian identitasnya memiliki kecocokan dengan orang hilang di Sleman," kata Joko.
Selasa 26 November 2024
Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku terus melakukan perburuan. Jejak pelarian Iwan Doggy ditelusuri hingga ke wilayah Garut dan Bandung. Akhirnya diperoleh informasi Iwan Doggy sedang dalam perjalanan menuju Bandung menumpang elf (mikrobus).
Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herman Saputra akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Nagreg. Dua butir peluru disarangkan polisi ke betis korban. Selama dalam pelarian pelaku menjual mobil korban kepada seorang penadah. Polisi tak tinggal diam, sindikat penadah mobil ini juga ikut digaruk. "Penadah mobilnya juga kami garuk, ada 5 orang yang sudah kami ciduk terkait penadah mobil korban," kata Herman.
Tersangka Iwan Doggy kini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku akan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun," kata Joko.
Terkait 3 anak-anak yang menyaksikan tindak pidana ini, polisi sudah melakukan koordinasi dengan komisi perlindungan anak, untuk memberikan konseling. "Untuk anak tersangka dan anak korban, kami sudah libatkan psikolog untuk melakukan konseling, kami koordinasikan dengan pihak terkait," kata Joko.
(iqk/iqk)